SETELAH VIRAL DIOPINIKAN DIKTAKTOR “PERDA ORGEN TUNGGAL DILARANG MAIN MALAM” MUNCUL DI GROUP WHATSAPP

Sabtu, 22-Agustus-2020, 13:39


LAHAT – Setelah diviralkan dalam opini Surat Terbuka di media ini (www.lahatonline.com) dengan judul ORGEN TUNGGAL MAIN MALAM DI SITA, BSD : “KEBIJAKAN TANPA DASAR HUKUM ITU DIKTAKTOR”

ORGEN MAIN MALAM DI SITA, BSD : “KEBIJAKAN TANPA DASAR HUKUM ITU DIKTAKTOR”

Dan link berita tersebut beredar juga di group Whatsapp POL PP D & MEDIA, dan link berita tersebut ditanggapi oleh Kasatpol PP Fauzan Choiri dengan memposting Copy PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAHAT NOMOR 1TAHUN 2020 TENTANG
PENYELENGGARAAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL, ORKES, BAND DAN
HIBURAN LAIN YANG MENGGUNAKAN ALAT MUSIK ELEKTRONIK DAN
NON ELEKTRONIK

Seolah menjawab bahwa Surat Bupati Lahat Nomor 300/309/Sat.Pol.PP.D/2020 tentang Pengawasan terhadap Kegiatan Hiburan malam yang menggunakan alat musik, ditandatangani Bupati Lahat, yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Lahat, adalah benar dan Bupati Lahat tidak Diktaktor

Zainudin warga Lahat yang selalu mengikuti perkembangan kreasi musik di Kabupaten Lahat, mengatakan “Kami berterima kasih dengan pak BSD, kalau tidak diopinikan olehnya, tentunya sampai sekarang kami tidak tahu kalau Perda Orgen Tunggal di larang main malam sudah sah dan berlaku serta telah di catatkan Dalam Lembaran Berita Daerah” katanya

“Yang kami sesalkan justru mengpa Perda tersebut yang berlaku sejak tangal 3 Agustus 2020 tidak pernah disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat, padahal Pemda Lahat punya Radio punya Media Sosial dan tentunya punya website JDIH, apa kerja sekretariat Pemda Lahat Bagian Hukum dan atau Kominfo, bantu Bupatinya agar Lahat bercahaya dengan sosialisasi aturan hukum” katanya

Sementara Bakrun Satia Darma (BSD) Ketika di minta tanggapannya karena telat informasi tentang telah adanya Perda Orgen Tunggal main malam, mengatakan Saya ini aktif di media sosial, aktif berteman dengan komunitas orgen Tunggal aktif berselancar di website Pemda Lahat
“Alhamdulillah kalau sudah di Lembar Daerahkan, seharusnya Pemda Lahat juga harus segera aktif mensosialisasikan, apalagi Perda tentang orgen tunggal sangat publik dan ditunggu tunggu oleh oara pelaku orgen tunggal dan yang punya hajat”

“Saya buka website www.jdih.lahatkab.go.id tak ada, di medsos milik Pemda dan Instansi milik Pemda tak ada, di radio juga tak ada sosialisasinya, saya konfirmasi ke Kabag Hukum juga tak berbalas” katanya

Ketika ditanya apakah akan menghapus atau meralat opininya, BSD mengatakan “untung saya opinikan, kalau tidak saya opinikan, itu para pelaku orgen tunggal dan masyarakat jadi buta hukum, tidak usah diralat, toh opini saya juga memuat hal lain”

“Saat ini, Pemda Lahat harus segera mensosialisasikan melalui instrumennya, menyiapkan PPNSnya, karena tidak semua Camat adalah PPNS dan penyederhanaan birokrasi surat pengampunan serta yang terpenting adalah aturan main sangsi pidana dan administrasi serta mekanisme penyitaan dan lainnya termasuk anggarannya” kata BSD

Sementara Aji salah satu pelaku Orgen Tunggal, ketika dikonfirmasi, mengatakan “Lesu bro, luk mane ncakau makan ni amun dik tahu main malam, ye pasti kami ka rapat kudai ape nak upaya hukum apa dide” katanya

“Sosialisasika kudai Perda tu” pungkasnya

(AAN)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

MERAPI BARAT - Jumat, 22-September-2023 - 15:52

Kades Karang Rejo Bagikan BLT Kepada 40 KPM 

selengkapnya..

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 14:11

Cabor Renang Lahat Raih 19 Mendali 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater