DIDUGA TAK MILIKI IJIN PT.LDP DIMINTA STOP BEROPERASI

Senin, 10-Agustus-2020, 23:49


GEDUNG AGUNG – Sungguh tak patut ditiru oleh perusahaan lain,apa yang dilakukan oleh PT.Long Daliq Primacoal (PT.LDP) yang beralamat di Desa Gedung Agung kecamatan Merapi Timur kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Perusahaan yang bergerak di bidang angkutan batubara tersebut ternyata diduga kuat tak kantongi ijin dalam kegiatannya.Senin(10/8/20)

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menuturkan PT.LDP ini sudah beroperasi,kini sedang memperbaiki jalan masuk stokfile sedang angkutan batubaranya lalu lalang sore hari hingga malam hari”jelasnya.

Ditambahkannya,kami warga disini sangat resah dengan debu angkutan batubara yang lalu lalang melintas didepan rumah warga, belum lagi kalau hujan lumpur tanah berserakan dipinggir jalan, sangat meresahkan”tambahnya.

Sementara itu salah seorang pegawai PT.LDP, Romi mengatakan bahwa saat ini perusahaan sedang perbaikan area stokfile, masalah ijin memang kita masih pakai ijin atas nama PT.SBR,kita belum ada ijin”jelasnya, saat berdialog dengan rombongan DPP FMPL beberapa hari lalu.

Kendati demikian ketua DPP FMPL kabupaten Lahat Miguansyah menyayangkan dengan sikap yang diambil oleh management PT.LDP kok tidak ada ijin tetap bisa beroperasi, harusnya urus ijin dulu, selesai ijin baru beroperasi,taati aturan”jelasnya. Kita sudah investigasi memang parah, banyak pencemaran yang terjadi bahkan klayen kita minta urus atas dugaan pencemaran di lahannya”jelasnya lagi.

Lebih lanjut aktivis lingkungan ini menambahkan, kita sudah koordinasi dengan orang perusahaan,tapi sayang mereka tetap belum mau bertanggung jawab. Saya juga sudah berkomunikasi dengan pimpinan PT.LDP Andi Asmara tapi beliau hanya jawab perusahaan sedang istirahat, padahal kita lihat dilapangan sudah operasi,bahkan warga setempat sudah resah atas aktivitas perusahaan ini”cetusnya.

Kendati demikian Miguansyah berharap pihak perusahaan bisa menyelesaikan masalah lingkungan yang ada sebab menurut ketua DPP FMPL kabupaten Lahat ini,bahwa masyarakat berhak mendapatkan ganti rugi sesuai amanat UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”jelasnya.

Ditambahkannya bahwa DPP FMPL akan segera melaporkan atas kegiatan PT.LDP yang diduga menabrak aturan pertambangan ini ke pihak PPNS DLH dan pihak berwajib, menurutnya ini adalah langkah yang tepat biar semua tahu dan semoga ini menjadi pelajaran bagi perusahaan yang lain”cetusnya.

Seperti diketahui PT LDP beserta lahan stokfile menurut pengakuan salah seorang pegawai perusahaan mengatakan PT.LDP termasuk lahan stokfile adalah milik Andi Asmara yang juga ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Sumsel (APBS) dan Dirut ANDAMAS MOTORS.

(MGS)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater