Puluhan Miras Berhasil Diamankan Polsek Kota Agung

Senin, 10-Agustus-2020, 19:06


LAHAT – Pelaksanaan apel protap malam libur kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa Patroli Hunting pada malam libur (malam minggu-red) jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kota Agung Polres Lahat melaksanakan Giat Operasi Miras.

Razia itu dilakukan pada Sabtu (08/08/2020) kemarin, dari pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB, yang dipimpin langsung Kapolsek Kota Agung IPTU Henrinadi SH MH, dengan menerjunkan 12 anggota Polsek Kota Agung.

Tujuan razia kali ini, guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana seperti, Curat, Curas, dan Curanmor (3C), Guan Kamtibmas lainnya, serta edukasi dalam pencegahan dan penyebaran virus corona atau covid 19.

“Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa Patroli Hunting dan himbauan pada malam libur (malam minggu-red). Guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana Curas, Curat, dan Curanmor (3C), Guan Kamtibmas lainnya, serta edukasi pencegahan dalam penyebaran Pandemi atau Covid 19,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA melalui Kapolsek Kota Agung IPTU Henrinadi SH MH, Senin (10/08/2020), kemarin.

Ia menjelaskan, dalam Giat Operasi Miras pada malam Minggu kemarin, didalam wilayah hukum Polsek Kota Agung dengan menerjunkan 12 anggota yang dilaksanakan kurang lebih dua jam tersebut, berhasil menggamankan puluhan minuman keras (Miras) dari berbagai merk.

Henrinadi mengatakan, sedikitnya ada 45 botol minuman keras (Miras) dapat disita dari dua warung. Yang pertama dari pemilik warung Rusmala Dewi (45) warga Desa Kota Agung Kecamatan Kota Agung Lahat. dengan rincian anggur merah (AM) kecil sebanyak 9 botol, anggur merah besar sebanyak 3 botol, Newport besar warna kuning sebanyak 3 botol, Newport besar warna putih sebanyak 2 botol, Newport besar warna biru sebanyak  4 botol, Newport kecil sebanyak 7 botol, Prost sebanyak 1 botol, dan, Bir Bintang 3 botol.

Selanjutnya, dari pemilik warung bernama Jaila (45) warga Desa Kota Agung Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat berhasil mendapatkan minuman keras (Miras) diantaranya, Prost kecil sebanyak 2 botol, anggur merah (AM) besar sebanyak 3 botol, Newport kecil sebanyak 3 botol, dan anggur merah (AM) kecil sebanyak 5 botol.

“Kini barang bukti puluhan minuman keras (Miras) telah kita sita dan amankan di Polsek Kota Agung. Sedangkan, untuk kedua orang penjual Miras diberikan teguran serta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual Miras lagi. Apabila masih dilanggar maka akan kita kenakan sanksi,” pesan Kapolsek Kota Agung. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater