BPSK GELAR PRA SIDANG P2TL PLN LAHAT INDIKASI TAK SOP

Kamis, 9-Juli-2020, 21:25


LUBUK LINGGAU – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Lembayung disidangkan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau dengan nomor Register 42. Ini sebagai imbas dari keputusan perusahaan plat merah itu, yang indikasinya melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Direksi PLN nomor 088-Z.P/DIR/2016 di rumah konsumen KWh an. Mugiyanto.

Sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang BPSK – Lt II Kantor Disdagind Kota Lubuk Linggau , Kamis (9/7/20), PLN dihadiri langsung Manager ULP3 Rayon Lembayung, kuasa hukum PT. PLN (Persero) dan dari ULP3 Lahat, sementara dari Konsumen Bambang Heriyanto yang dikuasakan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, langsung di hadiri Sanderson Syafe’i, ST. SH selaku Ketua. Sidang dipimpin langsung oleh Kota Lubuklinggau yang dipimpin H. Nurussulhi Nawawi, S. Sos,  menyebutkan, bahwa dalam berita acara (BA) P2TL tidak ditandatangani oleh pihak petugas dari PLN.

“Fasilitasi Penyelesaian Perkara Sengketa Konsumen, Pelapor/Konsumen An. Sdr. Bambang Heriyanto yang memberikan Kuasa kepada YLKI Kabupaten Lahat, melawan Terlapor/Pelaku Usaha Tim P2TL PLN Lembayung Lahat. Dengan Obyek Sengketa Keabsahan Indikasi Penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Penetapan Besaran Denda atas Pelanggaran P2TL.” ujar Nurussulhi.

Menurut kak Nun panggilan akrabnya, Bahwa Majelis BPSK telah membuka Pra Sidang dengan membuka Ruang Klarifikasi, mendengarkan keterangan Para Pihak, ditemukan pula indikasi ketidaktaatan melaksanakan ketentuan pada SOP sehingga menetapkan permasalahan ini dilanjutkan sebagai Perkara Sengketa Konsumen.” imbuhnya.

Lanjut Nurussulhi, bahwa Para Pihak sudah bermusyawarah dan memilih metode Penyelesaian Sengketa secara Konsiliasi, pada saatnya nanti akan melaporkan kembali semua Progres Konsiliasi, wajib diselesaikan tidak lebih dalam masa waktu 21 Hari Kerja. Semoga akan segera dapat terwujud Perdamaian dengan Penandatanganan Berita Acara Perdamaian secara Konsiliasi.

Terkait pelanggan yang merasa tidak berbuat, tetapi dituduh melakukan pelanggaran, namun tidak diberikan kesempatan membela diri. Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH, mengatakan, PLN harus bisa membuktikan secara hukum setiap pelanggaran yang dituduhkan kepada konsumen. Serta memberikan kesempatan bagi konsumen untuk banding dan menyampaikan keberatannya dengan kasus P2TL. P2TL jangan dijadikan alat untuk mendapatkan tambahan pemasukan PLN maupun petugas dilapangan, kata Sanderson, saat ditemui usai sidang.

YLKI berharap PLN bisa menerima masa tunggu penyelesaian sengketa  di BPSK, yang disepakati para pihak untuk melakukan proses penyelesaian sengketa konsumen dengan konsiliasi, barulah sanksi tersebut bisa dimulai, lanjut Sanderson.

Sementara kuasa hukum PLN Rayon Lembayung, Ibu Widya akan segera melakukan konsolidasi dalam waktu dekat agar segera selesai dan bisa dilaporkan ke BPSK, ujarnya.

(SAND)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater