Berhasil di Tangkap !!! Ternyata Ini Motif Pembunuhan Ehwani

Kamis, 9-Juli-2020, 18:52


LahatOnline.com, Lahat – Kapolres lahat AKBP Irwansyah SIK.MH.CLA yang di dampingi oleh waka polres lahat Kompol Budi Santoso Ssos, kasat reskrim AKP Barmawi SIK. SH, kapolsek merapi barat Iptu Samsuardi, kanit reskrim polsek merapi Iptu Arman nasutio, dan kasubaghumas polres lahat Iptu Hidayat melaksanakan press conference kasus pembunuhan berdasarkan Lp B-14 sek merapi barat.

Kronologis kejadian pada hari senen 6 juli 2020, sekitar pukul 13.30 wib telah terjadi tindak pidana pembunuhan di desa kebur kec. Merapi barat yang mana awal mulanya korban atas nama Ehwani bersama saksi Jony aprianto berboncengan menggunakan sepeda motor yamaha mio warna hitam dari arah lahat menuju merapi dan saat di perjalanan di desa ulak pandan berpapasan dengan tersangka Joniansyah yang mengendarai sepeda motor beat warna putih , kemudian timbul niat tersangka untuk membalas dendam lama, selanjutnya TSK langsung memutar balek arah dan mengikuti korban dari arah belakang.Sesampainya di TKP desa kebur tersangka memepet morot korban dan langsung membacokkan pisau ke arah korban dgn membagi buta dan korban terjatuh namun bisa kembali lagi berdiri dan berlari, akan tetapi tersangka terus mengejar dan kembali menusuk perut korban sebanyak dua kali, akirnya korban meninggal dunia di TKP.

Motif tersangka di mungkinkan balas dendam yang mana pada bulan februari 2019 antara korban dan tersangka telah terjadi selisih paham yang mengakibatkan tersangka mengalami luka pada bagian kepala dan kaki, namu tidak ada perdamaian sampai dengan saat kejadian sekarang ini.

Modus penangkapan setelah adanya informasi dari para saksi dan di kuatkan adanya rekaman cvtp tersangka bisa diamankan pada saat sedang bekerja dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Barang bukti yg di amankan :

  • dua buah pisau yg ada di TKP.
  • dua unit ranmor milik korban dan tersangka.
    -satu helai celana panjang jean warna coklat.
    -satu buah kaos singklet warna putih dan ikat pinggang kulit warna coklat.

Perkara yang disangkakan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain ( pembunuhan ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHpidana atau 340 KUHpidana dengan ancanan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polsek merapi barat guna penyidikan lebih lanjut.

Korban atas nama Ehwani bin A Sopian, 50 tahun alamat desa banjar sari kecamatan merapi timur.

Tersangka atas nama Joniansyah bin Bustomi 39 tahun, alamat desa kebur kec. Merapi barat.

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater