SEJAK DISETUJUI, PERDA LAHAT TENTANG ORGEN TUNGGAL DILARANG MAIN MALAM BELUM BERLAKU

Dengan SE Bupati terdahulu OT masih bisa main sampai jam 22.00 WIB

Rabu, 8-Juli-2020, 20:41


LAHAT – Lambannya kepastian hukum akan berlakunya Peraturan Daerah tentang di larangan bermainya Orgen Tunggal pada malam hari, membuat resah para pelaku Orgen Tunggal maupun masyarakat selaku penikmatnya.

Sebagaimana di sampaikan Ajie, salah seorang pelaku orgen Tunggal, mengatakan “Nasib kami semakin tak jelas, ada yang mengatakan tidak boleh main, tetapi ada juga orgen tunggal masih main malam hari dan tidak dilarang, kami ingin kepastian, mana perdanya, dan tolong di sosialisasikan” katanya

Sebagaimana diketahui, dari hasil investigasi media ini, bahwa sudah 4 bulan 5 hari sejak di setujui oleh DPRD Lahat, Perda hiburan orgen tunggal band orkes baik elektronik dan non elektronik belum diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Lahat.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Lahat (LBH LAHAT), mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lahat dalam menghentikan debat boleh tidaknya Orgen Tunggal bermain dimalam hari, dengan telah di setujuinya Peraturan Daerah usulan
Pemda Lahat tentang Perda tentang hiburan orgen tunggal band orkes baik elektronik dan non elektronik oleh DPRD Lahat, pada hari Senin, 2/3/20 benerapa bulan lalu.

“Suka atau tidak suka, itulah yang terbaik bagi keamanan dan kenyamanan ketertiban umum, baik itu bagi masyarakat sebagai penikmat musik maupun baik bagi pelaku permainan musik, bagi yang suka dengan adanya Perda itu silahkan didukung dan di kawal dan bagi yang keberatan silahkan lakukan Uji Materil, tapi nanti diajukan apabila telah berlaku” ujar Bakrun Satia Darma (BSD) ketua LBH Lahat.

Namun demikian, sekalipun Perda tersebut telah di setujui oleh DPRD Lahat, Perda tersebut belum dapat di eksekusi
“Peraturan Daerah mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada saat tanggal diundangkan, Peraturan Daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah, Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah” jelas BSD yang pernah menjadi anggota DPRD Kota Dumai Riau ini

Masih Kata BSD, “Saya sudah cek ke Bagian Hukum Pemda Lahat, dan Perda tersebut sampai hari ini belum di undangkan dalam lembaran daerah, artinya Perda tersebut belum berlaku, belum bisa di eksekusi, sebelum di undangkan dalam lembaran Daerah”

“namun demikian Perda tersebut pasti di undangkan dalam lembaran Daerah, tunggu saja” ujar BSD yang telah menjadi Advokat lebih dari 25 tahun lalu ini pada Lahat Online ketika di bincangi di Strongkeng Cafe, Rabu (8/7/20)

Lebih lanjut BSD, mengatakan “jadi sebelum diundangkan Orgen Tunggal masih bisa main malam hari, tetapi hanya sampai jam 22.00 malam saja, dasar hukumnya merujuk pada Surat Edaran Bupati Lahat terdahulu, dan tentunya harus dengan dilengkapi izin keramaian dari Kepolisian” kata BSD, seraya menambahkan
“Saran kami Lebih baik, Kepolisian tidak
memberikan izin keramaian lagi, hitung hitung masa transisi, masa uji petik tidak bermainnya Orgen Tunggal malam hari,” pungkasnya.

Apa yang di katakan oleh BSD, dibenarkan oleh Kabag Hukum Pemda Lahat, Abi Syahmora SH, melalui salah seorang Staffnya, dengan mengatakan “Draf Perda Orgen Tunggal masih di Propinsi, selain Perda Orgen Tunggal Perda tantang Lahat Kabupaten Layak Anakpun masih di Propinsi menunggu registrasi, Nanti kalau sudah turun ke Lahat, selanjutkan proses diundangkan dalam lembaran daerah, dan kami publikasikan” katanya

Sementara Abi Syahmora Kabag Hukum Sekretariat Pemda Lahat ketika didatangi di ruang kerjanya tidak berada di tempat, dihubungi melalui Call Telephone tak angkat, Pesan WhatsApp tak menjawab.

(TAHRIM)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater