Lapas-Kejaksaan Negeri – Polres-Pengadilan Negeri Lahat Bedah Surat Edaran Dirjen Pas

Rabu, 8-Juli-2020, 16:27


Lahat – Surat Edaran Dirjen Pas Kumham Nomer PAS-PK.01.01.01-750 tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan (Tahanan A3) sebagai tindaklanjut arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan memperhatikan permintaan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk memindahkan tahanan ke Lapas/Rutan dikarenakan terbatasnya ruang tahanan di Polda dan Polres.

Berdasarkan Surat Edaran ini, maka Kepala Lapas/Rutan/LPKA dapat menerima tahanan Pengadilan Negeri (tahanan A3)
dengan ketentuan yang sangat mengikat dan detail.

Pada hari ini, Rabu tanggal 8 Juli 2020 beberapa pihak yang terkait dengan Surat Edaran tersebut melakukan koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Fitrah, SH,MH, Ketua Pengadilan Yoga DA Nugroho SH, Kapolres Lahat Irwansyah SIk MH Cla yang di wakili , Kalapas Kels IIA Lahat Maliki SH, MH serta Kepala Dinas Kesehatan Ponco Wibowo Kabupaten Lahat.

Dalam rapat koordinasi tersebut telah diambil sebuah kesepakatan yaitu tahanan A3 dapat diterima di Lapas Lahat dengan catatan telah dilakukan prosedur sesuai dengan Surat Edaran yaitu melakukan Rapid Tes yang keseluruhan biaya yang ditimbulkan akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

Kepala Lapas Kelas IIA Lahat Maliki SH.MH menjelaskan bahwa Lapas siap menerima tahanan A3 dengan melihat kapasitas tampung Lapas dan terpenting adalah telah lolos pemeriksaan Rapid Tes. “Kami menyambut baik peran Pemda yang akhirnya dapat terlibat secara aktif dalam proses pemeriksaan dan pembinaan tahanan di Lapas Lahat. Bagaimanapun juga tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas juga merupakan masyarakat Lahat yang saat ini sedang mejalani ujian istimewa di Lapas”, kata Maliki .

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Fithrah SH mengemukan kegiatan pertemuan untuk mempermulus aparat penegak hukum untuk bisa melaksanakan rapid tes kepada tahanan, menyamakan persefsi .

Sebelum tahanan di pindahkan masuk ke Lapas kelas IIA Lahat harus harus rapid test, untuk menjaga tahanan yang ada di dalam itu sendiri, hal ini untuk kewaspadaan jangan sampai tahanan terindikasi jadi korban terkonfirmasi positif Covid-19 .

“Jaksa harus menyerahkan tahanan itu salah satunya harus dengan rapid test, pada hari ini tahanan yang proses sidang ada 31 orang dari tahanan dari Polres dan melaksanakan rafid test bila hasilnya sudah keluar langsung di pindahkan ke Lapas”, ujarnya . (Elsa)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater