Fitra Sumsel Kembali menyiarkan hasil temuan BPK RI yang diekspose melalui siaran pers

Sabtu, 4-Juli-2020, 23:07


PALEMBAMG – Fitra menyatakan BPK RI telah menemukan LPJ perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat yang fiktif selama anggaran 2017. Kala itu pemerintah kabupaten Lahat menganggarkan belanja barang dan Jasa pada sekretariat  Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp. 74.322.050.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp. 60.076.186.000,00 atau sebesar (80,83).

Namun dari hasil laporan pemeriksaan No. 28.C/LHP/XVIII.PLG/2018 yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK secara uji petik pada pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah  para  Anggota  DPRD  dan  pendamping  yang dilaksanakan bulan  Januari sampai dengan April  2017 menunjukkan  selama  periode  tersebut  terdapat indikasi penyimpangan penggunaan anggaran yang berdampak merugikan keuangan negara, yaitu berupa  sebanyak  224  Surat  Perintah Tugas (SPT)  terdiri  dari  sebanyak  116  SPT  para Anggota DPRD  dan  sebanyak  108  SPT pendamping. 

Dalam  mempertanggungjawabkan  perjalanan  dinas,  para  Anggota DPRD dan pendamping melampirkan tagihan hotel sebagai bukti penginapan.  Untuk menguji atas  kebenaran  pertanggungjawaban  tagihan  hotel, Tim  Pemeriksa BPK  melakukan  konfirmasi  kepada  pemilik  42  hotel  dengan  data  berupa  nama, nomor  tagihan,  nomor  kamar,  tanggal  check  in,  tanggal  check  out,  dan  room  rate sesuai  bukti  yang  dilampirkan. 

Sampai  dengan  pemeriksaan  berakhir,  sebanyak  21 hotel  telah  memberikan  jawaban  konfirmasi  yang  menunjukkan  terdapat sebanyak dua bukti  yang dinyatakan menginap, enam bukti  dinyatakan menginap namun room rate tidak sesuai, maksudnya adalah ditemukan  dalam  daftar  tamu  hotel, tetapi menurut informasi yang didapat dari pihak hotel ternyata  room  rate nya  lebih besar dari catatan yg didapat dari pihak hotel, dan sebanyak 371 dinyatakan tidak menginap, yaitu tidak  ditemukan  dalam  daftar  tamu  hotel.

Bahkan terdapat  nomor kamar yang  tidak pernah ada di hotel  tersebut sebagaimana yg telah dilaporkan oleh para anggota dewan. Selain itu juga   terdapat bill hotel yang telah tidak dipakai pada Tahun 2017.

Dari hasil konfirmasi  lebih  lanjut  maka kemudian dari tim pemeriksa melakukan penghitungan dengan bukti bukti yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban menunjukkan  terdapat  bukti  pertanggungjawaban penginapan  yang  tidak  sesuai  dengan kondisi riil dilapangan adalah sebesar   Rp 1.622.771.408,00. 

Atas permasalahan tersebut, tim pemeriksa BPK mengirimkan surat pemberitahuan dan undangan klarifikasi kepada masing-masing pelaksana perjalanan dinas. Dan dari masing-masing  pelaksana  perjalanan  dinas  yg dalam hal ini diwakili oleh  Sekretaris  Dewan  menyatakan  sebagai berikut.

Menyatakan sependapat dengan hasil konfirmasi dari hotel sebagaimana hasil investigasi yg dilakukan oleh tim pemeriksa BPK ;Menurut penjelasannya, bahwa perjalanan dinas telah dilaksanakan namun menginap di hotel lain;Bukti penginapan hotel sebenarnya tidak dapat ditunjukkan karena  menurut pengakuannya bukti pembayaran hotel telah  hilang;Meminta agar diperhitungkan dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari pagu sesuai ketentuan.

Kemudian berdasarkan dari hasil  klarifikasi  yang dilakukan oleh para pelaksana perjalanan dinas dalam hal ini diwakili oleh sekretaris dewan,   kemudian dari tim  pemeriksa  BPK  telah  melakukan perhitungan  ulang  dengan  mempertimbangkan  pelaksana  perjalanan  dinas  dapat diberikan  30%  dari  pagu  biaya  sesuai  dengan  ketentuan. Hasil  perhitungan  ulang tersebut  menunjukkan  terjadi  kelebihan  pembayaran  sebesar  Rp. 1.112.422.408,00 dengan perincian sebagai berikut: Kelebihan Bayar Penginapan dari 37 anggota dewan dengan total anggaran sebesar Rp 1.014.047.796’- dan kelebihan biaya penginapan untuk para pendamping anggota dewan sebanyak 41 orang sebesar Rp. 98.374.612,-.

Atas permasalahan tersebut, maka Sekretaris DPRD menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan akan menindaklanjutinya serta menyatakan akan menjadikan perhatian dalam pengelolaan keuangan ke depannya. Dan pada akhirnya, atas temuan tersebut, pada tanggal 8-9 Mei 2018 sebagian anggota dewan melakukan penyetoran kelebihan biaya penginapan  ke Kas Daerah sebesar Rp.  815 .800.329,00, namun ada sebagian anggota dewan dan pendamping dewan yg belum  menyetorkan kelebihan biaya penginapan  ke kas derah sebesar Rp. 296.622.079,- yang terdiri dari sebanyak 5 orang anggota dewan dengan total  anggaran sebesar Rp. 198.247.467,00  serta pendamping dewan sebanyak 41 orang dengan total biaya sebesar Rp.  98.374.612,-.

Atas permasalahan tersebut, maka FITRA Sumsel berharap agar Inspektorat Daerah serta aparat yang berwenang untuk segera memeriksa serta memproses secara hukum pihak pihak terkait yang telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara serta merugikan masyarakat.

(udin / di lansir dari www.jurnalsumatera.com)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater