Polsek Tanjung Sakti Kerangkeng Dua Pelaku Curat

Selasa, 23-Juni-2020, 21:25


TANJUNG ALAM – Pelarian Ronaldo (22) dan Akbar Zafitra (17) warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Sakti PUMU Kabupaten Lahat, keduanya yang merupakan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur Pasal 363 KUHPidana, akhirnya harus terhenti didalam Jeruji Besi Polsek Tanjung Sakti Polres Lahat.

Keduanya berhasil ditangkap dibawa Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti PUMU AIPTU Budi Agus SE beserta anggotanya. Usai menerima laporan dari korban Widi Suryanto (42) warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Sakti PUMU, Kabupaten Lahat, dengan nomor: LP-B/06/IV/2020/Sum-Sel/Res Lahat/Sek Tanjung Sakti, 01 Juni 2020.

“Usai dari kejadian, korban melapor ke Polsek Tanjung Sakti PUMU sekira pukul 09.00 WIB, pada tanggal 01 Juni 2020,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA didampingi Kapolsek Tanjung Sakti PUMU IPTU Nurhanas disampaikan Kanit Reskrim Tanjung Sakti AIPTU Budi Agus SE, pada Selasa (23/06/2020), kemarin.

Untuk kronologis kejadian, dijelaskan Budi Agus, pada Jum’at tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 14.00 WIB di Desa Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Sakti PUMU Kabupaten Lahat, dengan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah korban.

Dari peristiwa tersebut, mengakibatkan korban kehilangan barang berupa 30 kilogram beras, uang sebesar Rp.2.000.000′-, satu suku emas 24 karat bentuk kalung, satu buah cincin emas, satu pasang anting emas, dan satu buah celengan. Para pelaku saat beraksi dengan cara mencongkel jendela rumah. lalu, mengguras semua barang berharga milik korban.

Sedangkan, untuk kronologis penangkapan kedua tersangka sambung Budi Agus, pada Jum’at tanggal 12 Juni 2020, setelag anggota Polsek mendapatkan informasi, bahwa tersangka berada dikediamannya.

Tanpa mengulur waktu lagi, kata Budi Agus, dirinya dan anggota menuju kerumah pelaku di Desa Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Sakti PUMU Kabupaten Lahat, guna melakukan penggerbekan dikediamannya.

“Awal kita menangkap tersangka Akbar Zafitra, berikut rekannya Ronaldo yang melarikan diri. Namun, sekitar pukul 16.00 WIB, TSK Ronaldo menyerahkan diri diantarkan oleh orang tuanya serta didamping Kepala Desa Tanjung Alam,” ujarnya.

Kemudian, diungkapkan Budi Agus, usai menerima tersangka Ronaldo yang menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Sakti, anggotapun langsung mengamankan pelaku dan melalukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini kedua pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti (BB) berupa 1 suku emas 24 karat bentuk kalung, rantai medan beserta liontin, 1 buah cincin seberat 1/4 suku emas 24 karat, 1 pasang anting berat 1/2 gram emas 24 karat, dan 1 lembar celana panjanh Jeans warna Biru, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti PUMU Kabupaten Lahat. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater