Korban Asusila Oknum DPRD Lahat 7 Tahun Lalu Tuntut Keadilan

Sabtu, 20-Juni-2020, 23:59


KEBUR – Saidari (55) orang tua dari DE warga desa Kebur kecamatan Merapi Barat harus menahan kekecewaan mendalam. Pasalnya, kasus asusila yang menimpa anaknya pada tahun 2013 dan telah dilaporkan kePolisi hingga kini taj kunjung menemui keadilan.

     Anaknya DE, perempuan yang diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Lahat,  berinisial IA.  Kasus ini sebenarnya sudah terjadi tahun 2013 silam.  Namun,  hingga kini pihak keluarga merasa belum mendapatkan keadilan. Padahal,  laporan sudah dilayangkan ke Polres Lahat,  31 Desember 2013, yang lalu.

“Kasus pemerkosaan anak kami ini sudah lama kami laporkan (tahun 2013). Sepekan pasca kejadian. Bahkan saat itu pelaku masih menjabat sebagai kades di Desa kami ini. Namun,  hingga kini kami tidak tahu kejelasanya.  Yang pasti kami belum dapaf keadilan dari kasus yang menimpa anak kami, “tutur Saidari,  terbata didampingi istrinya Murtati,  anak laki lakinya Diki dan anak mantunya saat ditemui bersama kuasa hukumnya di kediamanya,  Sabtu (21/6).

Disampaikanya,  ia dan keluarga sangat terpukul atas apa yang menimpa anak gadisnya tersebut.  Dikenang Diki,  sebelum kejadian pada malam naas tersebut kakanya tersebut dihubungi IA,  yang kala itu menjabat kades dan mengajaknya ikut dalam pertemuan karang taruna.  Mendapat ajakan dari pemimpin desa,  DF tak kuasa menolak apalagi,  saat itu ia juga karang taruna.  DF pun tak curiga,  saat ia menjemputnya menggunakan mobil dan menunggu di depan masjid desa setempat yang juga tak jauh dari rumahnya.

Naasnya,  kata Diki, yang mendapat cerita dari Df,  sesampai dimobil DF diberi segelas minuman yang membuat dirinya tak sadar.  Kemudian,  DF dibawa melaju menuju Kota Lahat,  dan dibawah ke salah satu hotel di Kota Lahat,  hingga terjadila asusila.  Malam itu,  ia gak pulang ke rumah,  saat kami tanya karena takut pulang lantaran kejadian yang menimpanya. 

“Saat kejadian masih kelas dua SMA. Akibat kejadian itu,  ia merasa malu hingga tak menamatkan sekolahnya.  Begitu juga di desa. Bahkan,  ia bertekat meninggalkan desa hingga kini merantau dan jarang pulang. Kami juga sangat malu dan terasa diperlakukan seperti apa ketika anak gadis kami dibegitukan sementara pelakukanya tak mendapat hukuman atas perbuatanya,”sesal Saidari. 

Hukum tampaknya,  gak perpihak kepada keluarganya. Kata Saidari,  anaknya baru yang laki laki baru saja keluar dari penjara. Anaknya divonis 10 bulan lantaran memegang leher teman kerja katena terjadi perkelahian.  Padahal, jika di lihat derita dan luka yang dirasa jauh lebih sakit hati kami yang melihat anak gadis satu satunya diperlakukan tidak senono hingga cita cita tetenggut.  DF, yang kala itu disebut salah satu bunga desa,  dirambahkan Diki,  jika diduga sudah sejak lama diincar oleh IA,  yang menaruh hati padanya.  Diki juga menduga,  jika ajakan tersebut sudah beberapa kali dilakukan IA. 

“Kami minta kepada kepolisian dan penegak hukum yang terkait,  berikanla keadilan dan berikan kejelasan hukum kepada keluarga kami, “pinta Diki. 

Ditempat yang sama,  kuasa hukum keluarga Saidari,  Herman Hamzah,SH dan Herawan, SH mewakili kantor hukum Sapriadi,SH MH, sejak mendapat surat kuasa khusus tertanggal 1 Mei 2020, sangat menyayangkan atas kasus klienya tersebut yang sudah bergulir sejak tahun 2013. Sebagai penerima kuasa pihaknya meminta Kepada Bapak Kapolres Lahat C.q Kasat Reskrim agar menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / B – 1055 / XII / 2013 / SUMSEL / RES LHT, tanggal 31 Desember 2013 secara Kongkrit dan nyata yang diduga dilakukan oleh saudara IA atas perbuatan asusila yang pernah ia lakukan terhadap anak kliennya guna tercapai suatu Keadilan dan kepastian hukum.

“Karena perkara tersebut sudah lama terbantar dan terkesan jalan ditempat kami menilai banyak kejangalan-kejangalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Dan untuk diketahui bersama bahwa laporan tersebut masih berstatus P19 sampai saat ini berdasarkan SP2HP A.3 Nomor : 309 / IV / 2014 / Reskrim Tanggal 14 April 2014,”tegas Herman, sambil menegaskan akan terus berjuang hingga klienya mendapatkan keadilan. 

Terpisah,  IA saat dihubungi menyerahkan hal tersebut melalui kuasa hukumnya Rusdi Hartono Somad,  SH. Rusdi membenarkan pelaporan terhadap klienya tersebut. Menurutnya hal itu sudah di laporkan tujuh tahun yang lalu dan sudah diproses.  Namun,  kata Rusdi,  pihaknya juga melaporkan Derta,  lantaran diduga telah melakukan pemalsuan akte kelahiran di Dukcapil Pemkab Lahat,  sehingga dalam laporan jika kliaenya melakukan pemerkosaan terhadap dibawah umur.  Laporan kami tersebut,  kata Rusdi juga diproses. Karena diragukan keabsahannya akte korban, jaksa memerintahkan agar menunggu laporan yang kami ajukan. 

“Kalau yang mau dipersoalkan hanya pemerkosaan kenapa harus merubah akte,”kata Rusdi, Minggu (21/6)

Namun,  saat ditanya terlepas soal merubah akte kelahiran dan dugaan klienya telah memperkosa dan memberikan minuman saat Derta, dalam mobil, Rusdi,  berkilah itu pokok perkarah dan rena penyidik.  Sehingga ia enggan menanggapainya.  “Ya kami siap.  Sebab klien kami juga butuh kepastian hukum.  Kasus ini sudah tujuh tahun lewat, “katanya. 

Sementara,  Kapolres Lahat,  AKBP Irwansyah,   SIK,  saat dikonfermasi masih melalui pesan singkat hanya menulis itu perkara lama dan akan dicek dahulu.  “Perkara lama ya.  Saya cek dulu ya, “ujarnya. (man)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater