Direktur PDAM Tirta Lematang Lahat Tertibkan Administrasi Pelanggan

Rabu, 17-Juni-2020, 11:38


LAHAT – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Lahat umumnya dan pelanggan PDAM Tirta Lematang khususnya, PDAM Tirta Lematang akan menertibkan masyarakat menggunakan air secara tidak resmi, ataupun pelanggan yang menunggak membayar tagihan rekening air.

Hal ini disampaikan Direktur PDAM Tirta Lematang Lahat Anda Wijata, S Kom, PIA dalam siaran Pers yang disampaikan resmi melalui media di Kabupaten Lahat, (17/6)

Anda Wijaya mengatakan bahwa PDAM Tirta Lematang saat ini memiliki pelanggan sebanyak 6.837 pelanggan dari
jumlah penduduk kabupaten Lahat  401.494 Jiwa.
“Dari jumlah tersebut, disisi lain PDAM Tirta Lematang juga memiliki angka kehilangan air sebesar 33,76%. Kehilangan air ini salah
satunya disebabkan oleh pemakaian/ sambungan illegal untuk itu kami menghimbau
kepada seluruh masyarakat yang ingin menikmati air bersih agar berlangganan resmi menjadi pelanggan PDAM Tirta Lematang,”ujarnya.
Orang nomor 1 di lingkungan PDAM Tirta Lematang Lahat ini menambahkan bahwa saat ini masih ada masyarakat yang telah
menggunakan air dari PDAM Tirta Lematang namun belum berlangganan resmi
(sambungan illegal).
PDAM Tirta Lematang, memberikan keringanan kepada pelanggan illegal sampai tanggal 17 September 2020 untuk menyelesaikan administrasi di Kantor PDAM Tirta Lematang JI. Bhayangkara Bandar Jaya Lahat. Dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  • Foto Copy KTP :3 (Tiga) Buah
  • Foto Copy KK. :3 (Tiga) Buah
  • Materai 6.000 :2 (Dua) Lembar
  • Map Kertas :3 (Tiga) Buah
  • 3 (Tiga) Bua PBB
    “Kepada masyarakat yang telah menyelesaikan admministrasi sampai dengan 17 September 2020 hanya akan dikenakan biaya sambungan baru sebesar :
    NN (Non Niaga) (Rumah Tangga)
    Rp. 1.098.000,-
    NK (Niaga Kecil) Rp. 1.519.700,-
    NB (Niaga Besar) Rp. 2.430.500,-
    Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pelanggan illegal belum menyelesaikan administrasi sebagai pelanggan PDAM Tirta Lematang maka akan dilakukan pemutusan
    sambungan illegal dan dikenakan denda pemakaian air sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PDAM Tirta Lematang,”tegasnya.
    AdE)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

MERAPI BARAT - Jumat, 22-September-2023 - 15:52

Kades Karang Rejo Bagikan BLT Kepada 40 KPM 

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 14:11

Cabor Renang Lahat Raih 19 Mendali 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater