Sabtu, 13-Juni-2020, 23:58
LAHAT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Lahat, Maliki SH, MH memberikan penjelasan secara jelas dan detai terkait beberapa pemberitaan mengenai Lapas Lahat yang disinyalir tidak mengindahkan pasal 14 ayat 1 Undang Undang Pemasyarakatan
Sebagaimana diberitakan oleh beberapa media daring mengatakan bahwa Lapas Lahat, gara-gara narapidana tertangkap membawa Hp, napi diberikan sanksi yang tidak manusiawi, baik kepada narapidana pria maupun wanita
Dimana narapidana di Lapas Lahat yang tertangkap membawa Hp mereka dikenakan sanksi disiplin dalam sel karantina sempit tanpa diberi tikar dan penerangan bila malam tiba, tanpa ada batas waktu kapan mereka dibebaskan.
HANYA DI LAPAS LAHAT, CUCI MOBIL Rp.20.000,- MOTOR Rp.5.000,-
Maliki mengatakan Lapas Lahat di bawah kepimpinannya menerapkan Lapas Lahat bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme juga bebas dari peredaran narkoba bahkan harus secara tegas menegakkan ZERO HALINAR (hp, pungli dan narkoba), sejurus dengan perintah Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
”Untuk itu diterapkan sanksi tegas kepada narapidana yang melanggar aturan. Terkait adanya narapidana yang terkena sanksi disiplin dan mendapat hukuman dikurung dalam sel sempit tanpa diberikan tikar maupun penerangan bila malam tiba itu tidak benar” ujarnya, Sabtu (13/6/20)
LAPAS LAHAT TANDATANGANI JANJI KINERJA 2020 “KOMITMEN RAIH WBK WBBM”
“Yang benar narapidana yang terkena sanksi disiplin dan mendapat hukuman akan dibina dikurung dan diberikan alas tikar namun tidak diberikan penerangan. Sanksi disiplin dan hukuman ini berlaku selama 6 hari dan bisa diperpanjang 6 hari lagi. Terlebih pelanggaran yang dilakukan mrk ini adalah penggunaan HP dimana hp merupakan alat komunikasi yang berpotensi pada penyebaran narkoba di Lapas,” katanya lagi
LAPAS KELAS IIA LAHAT BERIKAN PELAYANAN PRIMA UNTUK MASYARAKAT DAN WARGA BINAAN
Masih kata Maliki Lapas Lahat terus berbenah baik dari segi administrasi dan kinerja pegawai untuk lebih baik, “Semua tindakan dan kinerja Pegawai Lapas Lahat lahat sesuai Protap sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakat dan aturan tehnis turunannya” tegas Maliki
“Dulu masyarakat menyebutnya Penjara sekarang namanya Pemasyarakaan, karena itulah semua Narapidana dilembaga ini kita bina dengan manusiawi agar nanti kembali memasyarakat bila nanti keluar, karena harapan dan doa kami juga, yang pernah berada disini jangan kembali lagi” pungkasnya
(TAHRIM)
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 19:19
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 19:18
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 18:45
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 17:48
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Senin, 02-Oktober-2023 - 17:47
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 14:25
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 14:05
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 12:42
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 11:57
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 11:57
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 11:32
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 11:28
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Minggu, 01-Oktober-2023 - 23:32
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 01-Oktober-2023 - 20:59
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 01-Oktober-2023 - 20:39
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 01-Oktober-2023 - 14:07
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 01-Oktober-2023 - 12:58
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 01-Oktober-2023 - 12:57
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 01-Oktober-2023 - 08:55
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Minggu, 01-Oktober-2023 - 04:36
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Sabtu, 30-September-2023 - 16:42
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Sabtu, 30-September-2023 - 11:28
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 29-September-2023 - 21:38
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 29-September-2023 - 18:16
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 29-September-2023 - 18:01
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 29-September-2023 - 16:59
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 29-September-2023 - 12:15
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 29-September-2023 - 11:03
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 29-September-2023 - 10:46
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 29-September-2023 - 10:13
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 29-September-2023 - 09:13
selengkapnya..
TANJUNG TEBAT - Kamis, 28-September-2023 - 19:41
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Kamis, 28-September-2023 - 18:48
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 28-September-2023 - 17:33
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Rabu, 27-September-2023 - 23:50
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 27-September-2023 - 20:43
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Rabu, 27-September-2023 - 20:10
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Rabu, 27-September-2023 - 17:17
selengkapnya..