Roda Pemerintahan Tetap Berjalan, Pemda Lahat Terapkan New Normal

Jumat, 5-Juni-2020, 22:19


LahatOnline.com, Lahat – Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat Mulai hari ini, Jum’at 05 Juni menerapkan New Normal bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berdasarkan surat edaran Nomor: 115/SE/IX/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan Pemkab Lahat yang ditanda tangani oleh Bupati Lahat Cik Ujang, SH pada 5 Juni 2020.

Surat edaran tersebut adalah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19.

Dengan arti kata lain, New Normal ini menerapkan sistem protokol Kesehatan seperti tetap jaga jarak ( Sosial Discanting ), Cuci Tangan Sebelum Masuk Kantor, dan Wajib Memakai Masker.

a. Dari surat edaran ini Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, sebagai berikut :

1). Untuk Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
a). Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 07.30 – 16.00 WIB
Waktu Istirahat Pukul : 12.00 – 13.00 WIB
b).Hari Jum’at Pukul : 07.30 – 16.30 WIB
Waktu Istirahat Pukul : 11.30 – 13.30 WIB

2).Untuk Unit Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :
a).Hari Senin sampai dengan Kamis, Sabtu Pukul : 07.30 – 14.00 WIB
b).Hari Jum’at Pukul : 07.30 – 11.30 WIB

3).Untuk Sekolah menyesuaikan dengan ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

b. Selama pelaksanaan sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru untuk pelaksanaan apel pagi dan apel sore ditiadakan dan apabila diperlukan, maka pelaksanaan apel tetap berpedoman pada protokol kesehatan.

c. Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan melalui pengaturan lokasi bekerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut :
1).Seluruh pejabat struktural wajib masuk kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja pada unit kerja masing-masing.

2).Untuk Pejabat Pelaksana diatur dengan komposisi : 50% dari jumlah pejabat pelaksana bekerja di kantor dan 50% dari jumlah pejabat pelaksana bekerja di rumah/tempat tinggal ( satu hari bekerja di kantor dan satu hari bekerja di rumah/tempat tinggal ) yang penyusunannya diserahkan kepada pimpinan unit kerja masing-masing.

3).Untuk Pejabat Fungsional, lokasi kerja diatur oleh Pimpinan Unit Kerja dengan mempertimbangkan urgensi pelaksanaan tugasnya.

4).Untuk pegawai Aparatur Sipil Negara yang kondisi kesehatannya terganggu, kondisi kesehatan keluarganya (dalam status ODP/dikonfirmasi positif COVID-19), memiliki riwayat interaksi dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir agar melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya.

d. Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal wajib menaati aturan jam kerja dan tidak diperkenankan meninggalkan Kabupaten Lahat, kecuali bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
diperintahkan untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah oleh karena suatu urusan yang sangat urgen dan harus dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan dan memenuhi ketentuan protokol kesehatan.

e. Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan tersebut pada Huruf D angka 2 (point d), diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

f. Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, setiap perangkat daerah / unit kerja melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasionalnya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Apabila
pegawai melakukan pelayanan langsung secara offline agar memperhatikan jarak aman, kesehatan, dan keselamatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

g. Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan hal hal, sebagai berikut :

1). Seluruh penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lainnya yang tersedia.

2).Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan jumlah peserta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3).Perjalanan dinas dilakukan secara selektif, sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan, serta memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah berkaitan dengan protokol kesehatan.

  1. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur.

a. Penilaian Kinerja.
Pimpinan Perangkat Daerah/ Unit Kerja agar melakukan penyesuaian proses bisnis dan standar operasional prosedur yang mengadaptasi tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 tanpa mengurangi sasaran kerja dan target kinerja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunkasi.

b. Pemantauan dan Pengawasan.
Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja bertanggung jawab dalam penugasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkup unit kerjanya dalam pelaksanaan tugas di kantor atau di rumah/tempat tinggal sesuai dengan sasaran kerja dan target kerja, memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan efektif, memastikan kehadiran pegawai,
menerima, memeriksa, dan memantau pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sedangkan Pegawai Aparatur Sipil Negara bertanggung jawab untuk menaati penugasan yang telah ditentukan oleh pimpinan unit kerjanya, melakukan presensi, melaksanakan dan melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan tugas kedinasan kepada masing-masing pimpinan unit kerjanya.

c. Disiplin Pegawai.
Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja memastikan agar Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja mematuhi ketentuan perundang-undangan. Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Dukungan Infrastruktur.
    Dalam penyesuaian sistem kerja bagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19, Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja, agar mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dengan optimalisasi
    penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta sarana prasarana perkantoran lainnya sesuai dengan ketersediaan anggaran dimasing-masing unit kerja serta tetap memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, keamanan informasi dan keamanan siber. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020.

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater