Sidang Sengketa Lahan Milik Siti Wati Terus Berlanjut

Pekan Depan Dengan Agenda Pemeriksaan Setempat

Kamis, 4-Juni-2020, 16:39


LAHAT ONLINE—- Sidang kasus dugaan sengketa Lahan seluas 2,5 Hektar milik Siti Wati (70) warga Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, pada Kamis (04/06/2020), kemarin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat.

Sidang kali ini, yang di Ketuai Hakim Majelis Jimmy Marulli SH MH beranggotakan Rehardin SH dan Merdeka Wati SH, dilaksanakan sejak pukul 13.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan surat dari Penggugat I, Tergugat II, dan Tergugat Intervensi.

Penggugat Siti Wati melalui Kuasa Hukum, menyampaikan, Lahan yang menjadi sengketa seluas 2,5 Hektar yang berlokasi di Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat bersebelahan dengan PT MAS.

“Lahan ini sudah cukup lama. Surat yang dipegang oleh klien kami sejak tahun 1984 ini. Namun, klien kami baru mengetahuinya setelah Lahat tersebut sudah dijual oleh Anani dan Hairudin ke PT MAS,” ungkapnya dengan nada terpata pata dalam pesidangan Kamis (04/06/2020), kemarin.

Terbongkarnya Lahan seluas 2,5 Hektar ini, telah terjual kepada salah satu Perusahaan Tambang, saat kliennya hendak membuat surat keterangan kepada Kades Merapi yakni, Sapri Rahman, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

“Dari sinilah, klien kami curiga. karena ketika hendak membuat surat keterangan dari Kades Desa Merapi, klien kami selalu ditolak. Sehingga, akhirnya, klien kami menempuh jalur hukum dan disidangkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk sidang kali ini telah memasuki tahapan pembuktian surat dari Penggugat, Tergugat I, II, dan Tergugat Intervensi.

“Insya Allah, kalau tidak ada ara melintang sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pemeriksaan Setempat atau sidang lokasi Lahan yang disengketakan,” pungkas Anisa.

Ditambahkan penggugat Siti Wati, besar harapannya Ketua Majelis Hakim beserta Anggota, dapat menyidangkan kasus ini dengan seadil adilnya, serta Lahan seluas 2,5 Hektar itu, dapat kembali menjadi hak miliknya.

Sementara Penasehat Hukum dari PT MAS dimintaki tanggapannya mengaku, dikarenakan dalam gugatan yang dilayangkan Siti Wati atau penggugat mencantumkan nama Perusahaan, sehingga, dari PT MAS mintak harus ikut.

“Sebetulnya, sipenggugat tidak melibatkan perusahaan. Namun, dikarenakan dalam Gugatan ada nama PT MAS, jadi kami ikut juga tergugat,” ucap Redhi Setiadi, kemarin.

Sedangkan, Ketua Majelis Hakim Jimmy Marulli SH MH dan Anggota Hakim I Rehardin SH dan Anggota Hakim II Merdeka Wati SH, setelah membaca, memeriksa dan mempelajari surat surat kepemilikan Lahan dari penggugat Siti Wati, tergugat I, II, dan tergugat Intervensi menunda sidang serta sidang akan pada pekan depan.

“Sidang kita tunda, dan akan dilanjutkan pada Jum’at depan. dengan agenda Pemeriksaan Setempat atau sidang lapangan,” kata Hakim Ketua. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater