YLKI Lahat Tolak Pemkab Tarik Retribusi Parkir Minimarket

Kamis, 21-Mei-2020, 15:15



LAHAT – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafei, ST. SH mengatakan pemerintah daerah tak boleh menarik retribusi parkir di depan minimarket.

“Retribusi parkir tidak bisa dipungut dari lahan yang bukan milik Pemerintah Kabupaten Lahat,” kata Sanderson pada Kamis, (24/05).

Pada saat ini, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lahat tengah melakukan sosialisasi pajak minimarket yang akan dipungut retribusi parkir. Tak ada klasifikasi jenis dan letak minimarket yang bakal dikenakan retribusi parkir.

Kepala BAPENDA Lahat, Subranudin, SE. MAP saat dimintai tanggapannya melalui pesan WA, menyebut “sedang melakukan pengelolaan parkir sesuai dengan ketentuan Perda No 3 Tahun 2011 dimana Bapenda berwenang mengenakan pajak parkir terhadap orang pribadi atau badan yang menyediakan tempat penitipan kendaraan bermotor salah satunya menempatkan petugas parkir yang telah dilengkapi atribut, berupa surat tugas, rompi petugas parkir, karcis dan pluit.
Selanjutnya penempatan petugas parkir saat ini di indomaret dalam rangka sosialisasi mengenai pengenaan pajak parkir oleh Bapenda berdasarkan surat tugas selama 14 hari terhitung tanggal 19 mei 2020 – 1 juni 2020″, ujarnya.

Sanderson menuturkan, retribusi daerah diatur di dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009. Dalam peraturan itu, pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Sehingga menurut dia, pungutan yang dapat dikenakan pada parkir minimarket berupa pajak parkir. Sesuai peraturan, kata dia, pajak itu dipungut dari penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

“Masalahnya, kebanyakan minimarket membebaskan parkirnya, mereka tidak menyelenggarakan parkir berbiaya, sehingga tidak bisa dikenakan pajak atau retribusi parkir,” tegas Sanderson.

Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang, SH melalui Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat Januarsyah.SH. MM saat diminta konfirmasi melalui pesan WA, memberikan jawaban “Mokasih akan ditindaklanjuti”.

“Walaupun penarikan retribusi itu tetap menggunakan karcis resmi dari Pemkab Lahat dan dananya disetorkan ke kas daerah, tetap masuk kategori pungli karena sesuai ketentuan setiap penarikan retribusi harus ada dasar hukumnya, sedangkan Perda No 3 tahun 2011 menjadi pijakan Kepala Bapenda termasuk dalam daftar Perda yang dibatalkan oleh Kementerian dalam Negeri pada tanggal 22 Juni 2016” pungkas Sanderson.

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater