DODO ARMAN : “PENGELOLA PASAR PTM ILEGAL”

PENGELOLA PASAR PTM TANTANG JALUR HUKUM

Senin, 6-April-2020, 16:03


LAHAT – Persatuan Pedagang Pasar PTM Squer Kabupaten Lahat, melalui pengurusnya menyampaikan ke awak media, bahwa pengelola pasar PTM Sequer tidak berhak lagi atau mengelola pasar ini, Senin, (06/04/20)

Dodo Arman Sebagai Ketua Pedagang Pasar PTM Sequer Lahat mengatakan, didalam perjanjian kerja sama Pemrintah Lahat selaku pihak pertama dengan PT. Bima Putra Abdi Citranusa selaku pihak kedua.

Nomor: 10/PKS/I/2005 Nomor:10/BPAC/VI/2005, tentang pengelolaan Pasar tradisional PTM Sequer Lahat. Dalam pasal 4 ayat empat yang berbunyi , pihak kedua selaku pemilik tanah berikut berbagai bentuk barang bangunan yang ada diatasnya yang lebih dikenal dengan kawasan Pasar tradisonal Lahat. Berhak untuk menata dan membangun serta menunjuk pihak lain yang mewakili pihak kedua, untuk melakukan pengelolaan pasar tradisional dimaksud.

Lanjut Dodo Arman, Fakta yang ada sekarang Pihak kedua sudah memilik tanah dan bangunan dikawasan Pasar PTM Sequer, Karena semua ruko dan kios sudah habis terjual perorangan dengan memegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dengan Pindahnya hak kepemilikan, pihak kedua Kepada Pihak lain dalam hal ini dimiliki oleh masing-masing pemilik ruko dan kios yang memegang SHM, maka gugurlah hak pihak kedua untuk mengelola atau menunjuk pihak lain untuk melakukan pengelolaan pasar tradisional.

Jadi kami sebagai Forum Persatuan Pedagang Pasar PTM menggangap Pengelola pasar sudah tidak ada hak lagi dan kami anggap keberadaan mereka Ilegal. Apa lagi mereka sering melakukan pungli terhadap pedangang.

Kami juga sudah melaporkan hal ini dengan Polda Sumsel untuk ditidak lanjuti terkait pungli yang ada di Pasar PTM Sequer ini yang dilakukan mengatas namakan pengelola pasar”, Tegas Dodo Arman

“Bukan hanya itu saja, banyak fasilitas Umum yang dijual untuk lapak semi permanen dan kios permanen, megakibatkan terhambatnya akses keluar masuk barang dalam kawasan pasar PTM. Baharudin Selaku Direktur PT. Bima Putra Abadi Citranusa, selaku pihak kedua, harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan fasiltas umum yang telah ditetapkan didalam Site Plan” Ujar Ulung salah satu pengurus persatuan Pedagang Pasar PTM.

Sementara Itu Pihak Pengelola Pasar PTM Squer PT. Bima Putra Abadi Citranusa melalui Wakilnya Dirham menyampaikan, Keberadaan Kami pihak pengelola jelas disini, legalitas pengelola juga ada, Apa yang disampaikan oleh Forum Pedagang Itu tidak betul.

“Silakan mereka ingin melaporkan, kita buktikan dijalur Hukum apabila kami ini ilegal”, Tantangnya

(TAHRIM)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater