“ANGGARAN TAK TERBATAS”, DANA PENANGANAN WABAH CORONA DI LAHAT RAWAN KORUPSI

Sabtu, 4-April-2020, 21:19


LAJAT – Pemerintah Kabupaten Lahat akan mengalokasikan anggaran besar-besaran “tak batas” untuk menangani penyebaran virus corona di Kabupaten Lahat, dan paling besar diantara 17 Kabupaten Kota maupun Propinsi Sumatera Selatan dari data yang beredar di media sosial. Berdasarkan data Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kabupaten Lahat pada tahun 2019 hanya sekitar Rp 80.000.000.000 ( Delapan puluh milyar rupiah).

Sanderson Syafei, ST. SH Ketua PLANTARI Lahat meminta Bupati Lahat harus menjelaskan secara transparan keterbukaan Informasi ke publik terkait beredarnya berita Kabupaten Lahat mengalokasikan Dana “tak terbatas”, apa tolak ukurnya agar tidak multi tafsir. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dari sumber lain untuk penanganan Jasa dalam rangka Percepatan  dan pencegahan Corona harus dijelaskan secara rinci.

Kalau memang benar kebijakan ini harus tertuang dalam bentuk peraturan Bupati atau berkekuatan hukum yang jelas untuk Percepatan Penanganan Corona Virus 2019 (COVID-19) dan harus berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penggunaan APBD tahun ini agar realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah tak menjadi ‘temuan audit’ dan merugikan masyarakat.

Namun, Sanderson mengingatkan tak menutup mata bahwa kebijakan ini akan membuka ‘celah korupsi’ bagi oknum-oknum tertentu. Makanya, ia menegaskan pemerintah daerah dan pihak berwenang harus mencegah dan menindak tegas pihak-pihak yang mengambil keuntungan di tengah penanganan virus corona.

“Kami minta pemkab Lahat, kepolisian dan kejaksaan tegas kalau ada yang melakukan hal-hal untuk memanfaatkan situasi ini dengan dana yang tak terbatas,” ujar Sanderson, kepada awak media, Sabtu (4/4).

Memang, sebaiknya pemkab tak lupa untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan pengalihan anggaran jika memang benar, baik anggaran dari pusat maupun daerah. Jangan sampai pemerintah daerah terlena dengan terus mengeluarkan kebijakan baru, tapi abai melakukan pengawasan.

Lanjut Sanderson memandang kebijakan penggunaan APBD yang lebih longgar untuk penanganan kasus virus corona bisa saja dimanfaatkan oleh sejumlah oknum.

Alhasil, dana yang seharusnya disalurkan untuk pembangunan masyarakat  digunakan untuk pencegahan dampak virus corona terhadap keselamatan masyarakat justru berpotensi masuk ke ‘kantong-kantong’ yang tak seharusnya. Jika begitu, pembangunan akan sulit untuk direalisasikan.

“Ya manusia kan ada saja yang memanfaatkan. Makanya harus ada check and balances,” tutur Sanderson.

Ia mengatakan Kementerian Keuangan, sebagai lembaga yang mengontrol penuh anggaran negara mesti merinci lagi pos mana saja yang dapat dialihkan untuk penanganan virus corona. Dengan begitu, pemerintah daerah (pemda) tak berpikir bahwa semua anggaran dapat dilakukan realokasi.

“Sehingga pemerintah daerah tidak menganggap semua belanja bisa ‘digelembungkan’ untuk penanganan virus corona,” jelas Sanderson.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah menyampaikan bahwa pejabat di pusat dan daerah sebaiknya melakukan realokasi anggaran yang tak berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat untuk menangani kasus virus corona. Namun, bukan berarti Sri Mulyani tak merinci lebih lanjut arahan kepala negara tersebut.

“Pak Jokowi sebagai presiden kan tidak mungkin menyampaikan hal-hal yang detail, nah ini tugas Kementerian Keuangan jadi penanganan virus corona bisa lebih bijaksana,” terang Sanderson.

Sejauh ini, Kementerian Keuangan baru merilis Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-2/AG/2020 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyelesaian Usulan Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran Tahun Anggaran 2020.

Dalam beleid itu hanya dituliskan mengenai proses pengajuan revisi anggaran. Namun, tak ada informasi mengenai pos belanja mana saja yang bisa dilakukan realokasi untuk penanganan virus corona.

Sementara, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat Januarsyah.SH. MM saat diminta konfirmasi melalui pesan WA menyatakan “Konfirmasi dengan Ka BPKAD, sumber data dari mano, kami dak pernah menyampaikan hal seperti itu. Dum Trims”

Dimana dana yang bisa diperoleh dari beberapa pos yang bisa digeser penggunaannya adalah perjalanan dinas, belanja non operasional, honor-honor, dana yang terblokir, dan output cadangan. Hanya saja, belum ada aturan ‘pakem’ terkait hal tersebut, ujar Sanderson

Selain itu, Sanderson berpendapat pemerintah daerah juga harus memonitor lebih ketat bahwa penerima insentif atau bantuan karena virus corona ini sesuai dengan target yang ditetapkan. Menurutnya, pemerintah bisa menggunakan basis data yang sudah ada untuk sementara waktu.

“Sekarang kan pemerintah sudah memiliki data-data siapa saja penerima kartu sembako, penerima program keluarga harapan (PKH), dan bantuan sosial (bansos) lainnya. Gunakan itu dulu,” ujar Sanderson.

Jangan sampai, sambung dia, pemerintah daerah sibuk memperbaiki data terlebih dahulu sehingga implementasi program bansos terganggu. Untuk proses pengawasan, pemerintah bisa bekerja sama dengan perbankan karena penyalurannya kini mayoritas dilakukan secara digital.

Menurut dia, lembaga pemerintahan yang bertugas mencegah tindakan korupsi dan memeriksa keuangan negara juga perlu bekerja lebih ekstra untuk memantau realokasi anggaran dan implementasinya dalam penanganan virus corona.

Lembaga yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sistem yang sudah ada tetap harus bekerja, misalnya mencegah barang yang didistribusikan jatuh ke pihak yang tidak membutuhkan, beli alat (untuk penanganan virus corona) tapi tidak dikontrol keluarnya,” tegas Sanderson.

(SAN)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater