Warga Pagar Batu Menanti Eksekusi Pemkab Lahat, Pasca Rapat Dengar Pendapat DPRD Lahat

Kamis, 2-April-2020, 20:51


Lahat—Warga Desa Pagar Batu kini menanti action dari Pemkab Lahat, setelah menerima rekomendasi  Hasil Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Lahat yang telah digelar pada tanggal 24 Maret terkait permasalahan sengketa tanah (lahan) PT. Artha Prigel dengan masyarakat Desa Pagar Batu, Kecamtan Pulau Pinang.

Terkait Masalah di Arta Prigel, RDP Hasilkan 8 Poin

Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi, ST dengan dihadiri 14 anggota DPRD Kabupaten Lahat, serta dihadiri Assisstant II Sekretariat Pemkab Lahat, Kadis PRKPP, Kepala BPN Lahat, Camat Pulau Pinang, Camat Lahat Selatan, Kepala Desa Pagar Batu beserta jajaran pemerintahan Desa Pagar Batu serta undangan lainnya. Namun, sangat disayangkan dalam RDP tersebut  pihak PT. Artha Prigel tidak hadir.

Setelah mendengar saran dan masukan peserta rapat, DPRD Kabupaten Lahat merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Lahat sebagai berikut:

1. Berdasarkan UU. No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan pada pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa kemitraan usaha perkebunan sebelum permasalahan sengketa lahan tersebut terselesaikan kepada masyarakat, kepada Artha Prigel untuk menghentikan sementara segala aktivitas dan diberikan sanksi denda administrasi.

Ayat (1) Perusahaan perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 58 dikenai sanksi administratif

Ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Denda

b. Pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan; dan atau

c. Pencabutan Izin Usaha Perkebunan

2. DPRD Kabupaten Lahat menyesalkan PT. Artha Prigel tidak hadir dalam RDP Gabu gan Komisi DPRD Kabupaten Lahat

3. Kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas masalah hukum keributan antara PT. Artha Prigel dengan masyarakat, yang telah menelan korban jiwa sebanyak 2 (dua) orang (Suryadi bin Amran 35 tahun dan Putra Bakti bin Burlin 33 tahun) yang terjadi tanggal 21 Maret 2020.

4. Pihak Pemerintah Kabupaten Lahat untuk meninjau ulang perizinan HGU dan izin penggunaan jalan kepada PT. Artha Prigel.

5. PT. Artha Prigel untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Pihak pimpinan perusahaan PT. Artha Prigel apabila diundang rapat tidak boleh berwakil dan pihak masyarakat yang bersengketa untuk didampingi oleh Kades, Camat, dan pihak-pihak terkait.

7. Kepada perusahaan PT. Artha Prigel untuk membuat jalan sendiri.

8. PT. Artha Prigel untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar lokasi dan kepada pemerintah Kabupaten Lahat.

Salah seorang perwakilan masyarakat Desa Pagar Batu, Robi, mengatakan bahwa hasil RDP DPRD Lahat terkait permasalahan mereka sudah cukup menyejukkan. Kini, tinggal bagaimana ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Lahat dalam menyikapi rekomendasi tersebut.

“Sekarang kami menunggu bagaimana action dari Pemerintah Kabupaten Lahat. Dengan rekomendasi dari DPRD ini sudah saatnya Pemkab Lahat memikirkan hak kami. Jangan biarkan nyawa warga kami yang sudah melayang menjadi sia-sia. Termasuk juga pihak kepolisian segera mengusut tuntas masalah pembunuhan terhadap warga kami. Saat kami temui beberapa waktu lalu, pihak kepolisian mengatakan sudah mengantongi nama-nama. Kami tunggu realisasinya,” ucap Robi. Kamis (02/04/2020).

Sementara itu, Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi, S.T saat dimintai tanggapannya terkait hasil RDP juga berharap Pemkab Lahat segera menyelesaikan permaslahan ini.

“DPRD sebagai wakil rakyat, memfasilitasi untuk penyelesaian masalah antara warga Desa Pagar Batu dan PT. Artha Prigel melalui RDP. Dan kami membuat rekomendasi kepada Pemda untuk menyelesaikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ucap Fitrizal Homizi.

(Aan—LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Minggu, 17-Maret-2024 - 17:21

YM VS HCU Mulai Perang Spanduk. 

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater