VONIS HUKUMAN MATI BAGI KURIR NARKOBA DI PN LAHAT

Kamis, 2-April-2020, 03:12



LAHAT – Masih ingat dengan Adnan Kurir narkoba yang membawa 16 kilo shabu-shabu dengan mengendarai kendaraan jenis Avanza berwana hitam dengan nomor polisi BL 1395 NG dan akhirnya terjaring polisi saat razia lantas. Akhirnya, hari,Rabu, (1 /04/2020). Adnan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Lahat setelah dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri 4 Lawang.

Di tengah merebaknya wabah virus Covid-19 dan bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lahat, Majelis Hakim yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lahat yaitu YM. Yoga D.A Nugroho, S.H., M.H. dengan Hakim anggota 1 YM. Verdian Martin, S.H. Dan Hakim anggota 2 YM. Saiful Brow, S.H. menjatuhkan vonis mati terhadap Terdakwa ADNAN Bin Muhammad.

Warga asal kabupaten Aceh Utara Kecamatan Sawang yang ditangkap oleh anggota Satlantas Polres Empat Lawang pada hari Selasa, 20 Agustus 2019 sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu terdakwa Adnan yang sedang melintas di Talang Gunung Kelurahan Jaya Loka Tebing Tinggi, diberhentikan oleh anggota polantas yang sedang melakukan razia. Saat diberhentikan, Terdakwa sempat pucat dan gugup saat ditanya hendak kemana, karena merasa curiga dan ada yang tidak beres maka anggota polisi tersebut pun menanyakan apa yg terdakwa bawa di bagasi belakang mobil yg dikendarainya, awalnya terdakwa mengaku bahwa tas bawaan yg ada di belakang mobil tersebut berisikan baju milik terdakwa, akan tetapi karena gerak-gerik terdakwa yg mencurigakan maka beberapa anggota polisi yang turut menjadi saksi dipersidangan itu pun memeriksa dan membuka tas tersebut dan didapati bahwa isinya adalah narkotika jenis shabu-shabu dengan berat hampir 16 kilogram dan beberapa butir pil extasy. Dan tidak berhenti disitu, setelah dilakukan tes urine terhadap Terdakwa didapati hasil bahwa urine Terdakwa pun positif mengandung methampetamina.

Terkait fakta-fakta yg diperoleh dipersidangan tersebut terdakwa menyangkal semua barang bukti yg ditemukan dan terdakwa tidak mengetahui sama sekali karena bukan milik terdakwa.

Terhadap hal tersebut, Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat penyangkalan terdakwa tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang sah. “Maka penyangkalan terdakwa tersebut hanyalah merupakan suatu Alibi Terdakwa belaka yg tidak berdasar hukum” Kata Ketua Majelis saat membacakan putusannya.

Selain itu dalam hal penjatuhan vonis Mati tersebut, Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal-hal yg memberatkan terhadap diri Terdakwa sedangkan hal-hal yg meringankan tidak ada.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut dilaksanakan jarak jauh secara online, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2020, dengan menggunakan aplikasi Skype yang terkoneksi dengan pihak Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang sedangkan Terdakwa tetap berada di dalam ruangan yg disediakan di dalam Lapas/Rutan kabupaten Empat Lawang.

Di tempat terpisah, Hakim Humas/Juru Bicara pengadilan Negeri Lahat Bapak YM. Dicky Syarifudin, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa putusan ini diharapkan dapat menjadi atensi bagi masyarakat khususnya di Sumatera Selatan agar tidak bermain-main apalagi menyalahgunakan dan ikut dalam peredaran gelap Narkotika jenis apapun itu.

“Karena tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan Extra ordinary crime maka penegakan hukumnya pun harus keras dan tegas hingga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku lain agar segera menghentikan kegiatannya” Imbuh Hakim yang baru 15 hari lalu pulang dari Diklat Hakim Juru Bicara Pengadilan di Mega Mendung Bogor.

“Dari vonis tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yaitu Imam Rustandi S.H. Dari posbakum LBH Serelo Lahat diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap di kepaniteraan pidana sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)” Tutup ayah dua orang anak dan suami dari Lisza Ayumasdaria S.H ini.

(TAHRIM)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater