YLKI AKAN MENEMPUH GUGATAN PAILIT DEVELOPER RAFIKA 4 DI PENGADILAN NIAGA

Jumat, 27-Maret-2020, 14:58


LAHAT – PT. Lahat Maju Jaya selaku Developer Perumahan Rafika 4 serta Direktur Utamanya, M. Munawir Safe’i, SH dan Nanda, akan digugat ke Pengadilan Niaga Palembang  menyusul kasus kerugian puluhan konsumen perumahan Rafika 4.

Hal itu setelah dua kali mangkir somasi yang dilayangkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya kepada pihak PT. Lahat Maju Jaya, atas dugaan kerugian konsumen perumahan dengan IMB No. 503.4/449/IMBPM&PTSP/2017 tentang Surat Izin Mendirikan Bangunan atas nama M. Munawir Safe’i, SH ditandatangani oleh Drs. H. Ali Afandi, M.Pdi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tanggal 9 September 2017 dan Keputusan DPP REI No. 069/Kep-REI/11/2010 tentang Pengesahan Keanggotaan REI an. PT. Lahat Maju Jaya NPA 11.00326 berlaku hingga 31 Desember 2010.

Rencana gugatan itu disampaikan oleh Sanderson Syafe’i, ST. SH, Ketua YLKI Lahat Raya didampingi Tim Hukumnya usai bertemu dengan konsumen Rafika 4, Jum’at (27/3).

Membahas terkait mediasi yang belum menemui titik terang atau belum mendapatkan kesepahaman antara kedua belah pihak beberapa waktu lalu.

“Hasil mediasi terakhir di BPSK, berkesimpulan tidak tercapai kesepahaman antara keduabelah pihak dan mentok,” kata Sanderson.

Lanjutnya mengatakan, mediasi yang diadakan di Badan Penyelesai Sengketa Konsumen (BPSK) Kota  Lubuklinggau yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta pihak Developer dan konsumen yang merasa dirugikan.

“Pihak Developer Perumahan Rafika 4 tidak mempunyai itikad baik terkait penyelesaian penggantian rumah atas kerusakan diduga pergerakan tanah di kemiringan yang mengancam keselamatan jiwa konsumen, hal ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, kedua pihak masih mempertahankan tuntutan dan tawaran masing-masing.

“Kami menganggap tidak ada itikat baik dari pihak Developer, akibat tidak ada kesepahaman ini, kami akan melanjutkan ketahap berikutnya ke Pengadian Niaga Palembang,” ujarnya.

Bahkan ia menjelaskan, dalam waktu dekat pihakanya akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Niaga di Palembang untuk mencari keadilan terkait hak Konsumen yang dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen.

“Saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas dan gugatan,”Katanya.

Seperti diketahui kedatangan Tri Widianto bersama teman-temannya, untuk melakukan mediasi membahas perihal mendapatkan perumahan yang layak huni melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dari program Kementerian PUPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sanderson mengungkapkan kasus ini bisa berdampak serius terhadap keberlanjutan investasi dan mengganggu kepercayaan bisnis perusahaan akibat melalaikan kewajiban pelaku usaha sebagai Developer terhadap konsumen karena dalam petitut permohonan pernyataan pailit nanti memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh pemohon pailit terhadap termohon pailit. 

Selain itu, memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa PT. Lahat Maju Jaya berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya serta Para tergugat dituntut membayar semua kerugian penggugat.

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater