Selasa, 24-Maret-2020, 20:32
LAHAT – Setelah Pemda Lahat melakukan Vidio Confrence dengan Gubernur Sumatera Selatan, sore hari ini (Selasa , 24/3/20) Surat Edaran Bupati Lahat Nomor : 300/ 13, ISE/Sat.Pol.PP.D/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19), tetap berlaku hanya saja diralat khusus tentang Ekonomi Kreatif
Sebelumnya pelaku usaha kecil ekonomi kreatif seperti Rumah makan, Cafe dan Jajanan tradisional berdasarkan Edaran Bupati tersebut hanya boleh berjualan mulai dari jam 11.00 sd 16.00 wib saja.
CEGAH CORONA, BUPATI LAHAT BATASI JAM OPERASIONAL PELAKU USAHA
Kasatpol PP Lahat, Fauzan Choiri pada Lahat Online, mengatakan “setelah melakukan dialog dengan Gubernur Sumsel sore ini, khusus pelaku usaha ekonomi UKM, diperbolehkan untuk tetap berjualan”
“Hanya saja Rumah makan, Cafe dan lainnya boleh tetap berjualan hanya saja dengan ketentuan, pertama menyediakan sarana cuci tangan dengan menggunakan sabun antiseftic, Kedua datang hanya untuk makan dan minum tidak diperkenankan untuk ngobrol nongkrong berlama lama, sudah makan pulang, ketiga tempat duduk diatur tidak berdekatan”
Masih kata Fauzan, Satpol PP tetap akan melakukan patroli dan razia dalam penegakan Perda, Edaran Bupati dalam pencegaran penyebaran virus Corona
“Kembali saya tegaskan, Pelaku usaha UKM diperbolehkan tetap berjualan tanpa waktu yang dibatasi, dengan tetap waspada, bersama kita memutus mata rantai oenyebaran virus corona” Pungkas Fauzan
Diralatnya khusus diperbolehkannya Usaha Kecil kreatif tidak dibatasi waktu berjualan, Mamet pelaku usaha Coffe mengucapkan syukurnya, mengatakan “Alhamdulillah, kami jualan ni ngandalkan sore dan malam, terima kasih pak Bupati” pungkas Barista Ruang Senja ini
(TAHRIM)
LAHAT - Jumat, 19-April-2024 - 17:50
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 23:12
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 21:51
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 18:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 13:29
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 13:29
selengkapnya..
MULAK ULU - Rabu, 17-April-2024 - 23:59
selengkapnya..
SUKA MERINDU - Rabu, 17-April-2024 - 20:03
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 17-April-2024 - 12:44
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 17-April-2024 - 07:46
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 23:58
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 19:32
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Selasa, 16-April-2024 - 16:27
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 16-April-2024 - 15:51
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 13:55
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 09:49
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 07:38
selengkapnya..
MULAK ULU - Senin, 15-April-2024 - 23:00
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Senin, 15-April-2024 - 22:34
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-April-2024 - 20:54
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-April-2024 - 18:14
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 14-April-2024 - 23:42
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Minggu, 14-April-2024 - 20:47
selengkapnya..
TANJUNG SAKTI PUMI - Minggu, 14-April-2024 - 17:38
selengkapnya..
GUMAY ULU - Minggu, 14-April-2024 - 12:45
selengkapnya..
TANJUNG SAKTI PUMI - Sabtu, 13-April-2024 - 15:54
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 11-April-2024 - 18:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 11-April-2024 - 17:51
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 10-April-2024 - 16:23
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Rabu, 10-April-2024 - 11:08
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 09-April-2024 - 23:42
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 09-April-2024 - 23:40
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Selasa, 09-April-2024 - 19:39
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 09-April-2024 - 14:41
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 09-April-2024 - 07:53
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Senin, 08-April-2024 - 21:59
selengkapnya..