Sudah Tau Salah, Empat Bangunan Bermasalah di Pasar Baru Minta Dilegalkan

Senin, 23-Maret-2020, 19:09


LAHAT ONLINE, LAHAT – Terkait bangunan yang menyalahai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahkan tidak memiliki IMB di Kelurahan Pasar Baru. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP), Herry Alkafi AP MM angkat bicara.

Menurutnya keempat pemilik bangunan tersebut sudah mengakui kesalahan mereka, karena sudah menyalahi IMB dan sudah ada berita acaranya bahwa mereka mengaku salah.

“Mereka sudah melanggar tapi minta dilegalkan, tentu hal tersebut tidak bisa apa pun alasannya. Karena kalau kita legalkan, ditakutkan akan ada bangunan ilegal lainnya dan minga legalkan juga,” ujarnya.

Terkait penindakan terhadap keempat bangunan tersebut, Herry Alkafi menegaskan bahwa itu tugas dari penegak Perda, karena pihaknya hanya bertugas sebagai legalitas izin dan pajak kontribusi ke Pemda.

“Pemda masih memberi waktu kepada keempat bangunan tersebut, terlebih adanya wabah corona ini jadi menghambat. Namun yang jelas kami dari Dinas PM dan PTSP akan bertindak tegas,” tandasnya.

Adapun keempat banguan bermasalah tersebut diantaranya Toko Surya, Toko Pakaian depan Kantor Lurah Pasar Baru, penjual Jam di depan Bank Mandiri dan Bengket Motor Sigma. (Ir22)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater