BSD : “APAKAH, PEMBERHENTIAN SEMENTARA KADES AIR PUAR & LESUNG BATU CACAT HUKUM … ?”

Sabtu, 14-Maret-2020, 19:33


LAHAT – Bupati Lahat telah memberhentikan dua Kepala Desa melalui Surat Keputusan Bupati, nomor 141/401/KEP/PMD/II/2020 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Air Puar Kecamatan Mulak Ulu dan Kepala Desa Lesung Batu Kecamatan Mulak Ulu.

Pemberhentian ini dikarenakan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh kedua Kepala Desa, antara Kades Air Puar dan Kades Lesung Batu Kecamatan Mulak Ulu dengan Tempat Kejadian Perkara di Desa Lesung Batu, yang terjadi pada 6 Januari 2020 lalu.

Dugaan perselingkuhan yang membuat gempar warga dua desa berujung dibawanya kedua pelaku ke Kantor Polres Lahat, namun tidak berproses hukum karena suami atau istri dari pelaku tidak membuat laporan dan juga Kepolisian tidak meneruskan penyelidikan dan atau penyidikan karena kasus ini merupakan delik aduan.

Pada Surat Keputusan Bupati tersebut, dalam diktum Menimbang point (b), dituliskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat 1 dan 2
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa “Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.,” dan ayat 2
“Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan
pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan
pemberhentian”.

apakah ada Larangan yang dilakukan sebagai Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU nomor 14 tahun 2014, yang sangat dimungkinkan dilanggar dalam kasus ini adalah butir :

a. Merugikan kepentingan umum

e. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa

k. Melanggar sumpah/janji jabatan

Ketiga larangan diatas Multi tafsir, karena dalam aturan Penjelasannya, Pasal 29 tertulis CUKUP JELAS, artinya siapapun bisa menafsirkannya

Terlepas dari siapa yang menafsirkan, setelah dilakukan Investigasi kepada Kepala Desa Air Puar maupun Kepala Desa Lesung Batu, bahwa dirinya atas peristiwa tersebut tidak pernah mendapatkan sangsi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis baik dari Camat Kecamatan Mulak Ulu, Dinas BPMDes, dan atau Instansi lainnya termasuk juga dari Bupati Lahat, dengan demikian diktum Menimbang point (b) terkesan mengada ada dan dipaksakan.

Bagaimana mau melaksanakan dan menaati teguran lisan maupun tertulis, sementara teguran tersebut tidak pernah sampai kepada mereka, Sangsi Administrasi itu dapat menjadi dasar hukum pemberhentian sementara apabila teguran lisan maupun tertulis dilanggar.

Karena salah satu Dasar Hukum yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Lahat, adalah UU nomor 14 tahun 2014 tentang Desa, maka tulisan ini mengkaji dari produk hukum ini

Tentang Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, diatur dalam Pasal 40 sd pasal 47, UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang kemudian diperjelas dengan tatacara pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 82/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 66/2017”).

(Didapati sekalipun Permendagri no.66 tahun 2017 ini sebagai aturan terbaru Pemberhentian Kepala Desa tidak menjadi point didalam Diktum Mengingat Surat Keputusan Bupati Lahat tentang Pemberhentian Kepala Desa Air Puar dan Desa Lesung Batu).

Pasal 41 dan 42 UU nomor 14 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan dua norma penting, yaitu diberhentikan sementara saat masih berstatus tersangka, dan diberhentikan sementara saat sudah berstatus terdakwa.

Pasal 41, Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Pasal 42, Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana makar terhadap keamanan negara.

Disinilah letak mengapa Surat Keputusan Bupati, nomor 141/401/KEP/PMD/II/2020 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Air Puar Kecamatan Mulak Ulu dan Kepala Desa Lesung Batu Kecamatan Mulak Ulu, dikatakan Cacat administratif, Cacat Prosedural yang mengakibatkan Cacat Hukum, Bahwa untuk MEMBERHENTIKAN SEMENTARA seorang Kepala Desa harus dimana posisi kepala desa telah dinyatakan sebagai TERSANGKA atau TERDAKWA.

PERTANYAANnya apakah Kepala Desa Air Puar dan Kepala Desa Lesung Batu saat diterbitkannya Surat Keputusan Bupati, nomor 141/401/KEP/PMD/II/2020 telah ditetapkan sebagai Tersangka  oleh Kepolisian Resort Lahat, Jawabannya Tidak, kerena tidak ada proses hukum atas keduanya sampai hari ini, dimana tidak ada laporan dari suami/istri dari kedua Kades tersebut, dan diluar itu tidak bisa orang lain melapor karena ini merupakan delik aduan, dan juga polisi tidak dapat melakukan proses penyelidikan dan atau penyidikan karena tidak ada laporan.

Karena Status Kedua Kades bukan TERSANGKA dan Apalagi TERDAKWA serta Kedua Kepala Desa tidak pernah mendapatkan SANGSI ADMININISTRASI, maka Surat Keputusan Bupati, nomor 141/401/KEP/PMD/II/2020 adalah Cacat Hukum.

Sekalipun Bupati Lahat berdalih bahwa ada pelanggaran atas Larangan sebagaimana pasal 29, tetapi harus di ingat dalam kasus ini, kalau pasal 29 menjadi alasan hukum pemberhentian sementara maka pasal 41 dan atau 42 adalah aturan main Proses pemberhentiannya, karena semua pasal pasal dalam UU no.14 tahun 2014 adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Dan Keputusan Bupati Lahat tersebut harus dianulir, bukankah dalam diktum Memutuskan (Menetapkan) point kedua tertulis … dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan segera diubah dan diadakan perbaikan kembali ….. disarankan “batalkan Surat Keputusan tersebut, karena tidak memenuhi unsur pasal 41 dan atau 42 UU nomor 14 tahun 2014 tentang Desa, terlebih lagi UU Desa ini menjadi Diktum Mengingat dalam Keputusan Bupati tersebut.

Apabila tidak ada proses Hukum atas dugaan selingkuh, pertanyaan lain akan muncul, SAMPAI KAPAN BATAS WAKTU BERHENTI SEMENTARA ?

Kalau kedua Kades ditetapkan sebagai Tersangka, batasnya ketika mereka di hentikan penyidikannya dengan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kepolisian dan atau Kejaksaan

Apabila ditetapkan sebagai TERDAKWA, batas waktunya sampai dengan Keputusan Final berkekuatan Hukum Tetap dari Lembaga Peradilan, apabila bebas tidak terbukti status Kades di Rehabilitasi dan apabila terbukti diberhentikan permanen sebagaimana diatur dalam pasal 43 sd 44 UU Desa

Dalam kasus Kades Air Puar dan Lesung Batu ini, batasan pemberhentian sementaranya tidak ada, kecuali Surat Keputusan Bupati Lahat dianulir dan atau dibatalkan

Kebijakan yang tidak populer ini, akan berdampak banyak pada administrasi Desa dan juga terhadap transaksi Dana Desa.

Negara ini negara hukum setiap keputusan harus ada dasar hukumnya sebagai pertimbangan, Norma yang berlaku dimasyarakat dapat menjadi hukuman sosial bagi para pelaku tetapi ketika norma tersebut berproses maka ada aturan hukum yang mengaturnya

Surat Keputusan Bupati, nomor 141/401/KEP/PMD/II/2020 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Air Puar Kecamatan Mulak Ulu dan Kepala Desa Lesung Batu Kecamatan Mulak Ulu, sangat menarik untuk didiskusikan untuk menambah wacana penegakan hukum administrasi negara, terkhusus atas dugaan adanya perzinahan yang menjadi polemik di masyarakat sementara para pelapor yang mempunyai hak lapor tidak membuat pengaduan

Mari bersama kita buka Refrensi, Apakah Pemberhentian Sementara Kades Air Puar dan Lesung Batu Cacat Hukum … ? (BERSAMBUNG)

catatan
BAKRUN SATIA DARMA (BSD)
Advokat pada BSD LAWYER
Ketua LBH LAHAT

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater