KONSUMEN RAFIKA-4 GUGAT DEVELOPER KE BPSK

Kamis, 5-Maret-2020, 12:43


PALEMBANG – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya kembali  melakukan aksi memperjuangkan hak konsumen terkait kerugian konsumen atas perumahan Griya Rafika 4, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, beberapa waktu lalu sempat terbit di berbagai media elektronik dan sekarang pihak YLKI Lahat Raya kembali melakukan jalur hukum dengan  mendampingi konsumen mengadukan PT. Lahat Maju Jaya selaku Developer Perumahan Rafika 4 ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pengaduan ini dilakukan, karena menurut pengadu, perusahaan pengembang perumahan itu tidak menyediakan rumah yang layak huni dan menjadi investasi seperti yang di janjikan dalam brosur.

Kepada awak media, Ira mewakili warga perumahan Rafika 4 yang mengalami kerusakan mengaku, awalnya rumah tersebut sejak ditempati sudah mulai retak di sudut-sudut rumah, namun hal itu tidak terlalu dikhawatirkan pembayaran kredit pun terus dilakukan, kerusakan terus membesar dan banyak titik retakan hingga saat ini takut untuk ditinggalin demi keselamatan jiwa keluarga, ujarnya.

Padahal, menurut Ira, rumah tersebut tetap kami bayar kredit tanpa tunggakan, tapi bulan ini kami telah mengajukan minta penangguhan kredit ke bank BTN karena uangnya untuk bayar sewa rumah, selain itu kami telah mengadukan ke Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat ( PPDPP PUPR) Republik Indonesia selaku regulator rumah subsidi, serta mengajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) SUMBAGSEL agar selama proses penangguhan nama kami tidak dimasukan dalam daftar hitam bank (BI Checking), ujarnya.

“Ini kan jelas merugikan kami selaku konsumen makanya kami mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya untuk minta perlindungan hukum karena Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dari program Kementerian PUPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini jika tidak ditempati selama enam bulan kami disalahkan” ungkap Ira.

Sanderson Syafei, ST. SH Ketua YLKI Lahat Raya mengungkapkan, dia sudah melakukan surat panggilan (SOMASI) ke PT. Lahat Maju Jaya namun tidak ditanggapi. “Saya tidak habis pikir pihak pengembang ditunggu nasabahnya di kantor YLKI Lahat untuk mencari solusi tapi tidak hadir tanpa alasan,” ujarnya.

Sanderson juga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus dugaan kerugian konsumen perumahan Rafika 4 ini, serta selain itu amanat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa bagi pelaku usaha yang merugikan pihak konsumen dan dapat di gugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater