PH Tersangka PT BUMA Angkat Bicara

Jumat, 21-Februari-2020, 16:07


LAHAT ONLINE—- Rusdi Hartono Somad SH selaku Kuasa Hukum dari tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, pada Jum’at (21/02/2020) angkat bicara.

Terduga Herliansyah yang dituding selaku aktor dari aksi pemortalan tersebut, disangkal keras Rusdi, termasuk Pasal tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman yang dilakukan oleh kliennya.

“Tidak benar, klien kami melakukan tindak pidana Pemerasan apalagi Pengancaman terhadap PT BUMA. Yang ada klien kami menagih janji yang sebelumnya telah disepakati bersama,” ungkap Rusdi Hartono Somat SH dibincangi dikantor Peradi, Jum’at (21/02/2020).

Diakui Rusdi, kasus pemortalan yang terjadi pada Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB dengan TKP di Jl Desa Kedaton Dusun IV Lekung Daun Kecamatan Pagar Gunung (Pagun) Kabupaten Lahat yang dilakukan warga tersebut, murni dari masyarakat setempat.

“Aksi pemortalan itu, murni dari masyarakat setempat. Tujuannya, tidak lain untuk menagih janji kepada PT BUMA yang sebelumya telah disepakati bersama,” ucapnya.

Ia menjelaskan, saat itu kliennya menjabat kepala desa (Kades) sudah ada nota kesepakatan antara PT BUMA dengan warga setempat yang isi perjanjian disepakati bahwa pihak pihak perusahaan akan memberikan bantuan untuk desa sebesar Rp. 4000/Kubik.

“Jadi, pemortalan yang dilakukan murni dari masyarakat, sebagai bentuk rasa kekecewaan bahwa diduga PT BUMA telah ingkar janji yang telah disepakati bersama,” tambah Rusdi.

Perjanjian yang disepakati, sambungnya, ditahun 2013 silam apabila klien saya dapat membebaskan Lahan yang diinginkan Perusahaan Galian C ini. Dan, perbuatan kliennya itu, karena pihak PT BUMA telah mengingkari kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

“Tujuan dari pemortalan itu, tidak lain sebagai bentuk menagih janji terhadap perusahaan PT BUMA terkait konpensasi 2,5 Milyar tersebut, cukup pantas dengan perjanjian awal yang telah disepakati sebelumnya,” ucap Rusdi.

Yang jelas, diungkapnya, pembuktian benar atau salah klien nanti setelah kasus ini, naik kemeja persidangan. “Kita lihat saja hasil dari keputusan sidang nanti. Karena, yang menentukan salah benar itu hasil sidang pengadilan,” pungkas Rusdi. (Din) 

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater