Jumat, 21-Februari-2020, 16:07
LAHAT ONLINE—- Rusdi Hartono Somad SH selaku Kuasa Hukum dari tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, pada Jum’at (21/02/2020) angkat bicara.
Terduga Herliansyah yang dituding selaku aktor dari aksi pemortalan tersebut, disangkal keras Rusdi, termasuk Pasal tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman yang dilakukan oleh kliennya.
“Tidak benar, klien kami melakukan tindak pidana Pemerasan apalagi Pengancaman terhadap PT BUMA. Yang ada klien kami menagih janji yang sebelumnya telah disepakati bersama,” ungkap Rusdi Hartono Somat SH dibincangi dikantor Peradi, Jum’at (21/02/2020).
Diakui Rusdi, kasus pemortalan yang terjadi pada Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB dengan TKP di Jl Desa Kedaton Dusun IV Lekung Daun Kecamatan Pagar Gunung (Pagun) Kabupaten Lahat yang dilakukan warga tersebut, murni dari masyarakat setempat.
“Aksi pemortalan itu, murni dari masyarakat setempat. Tujuannya, tidak lain untuk menagih janji kepada PT BUMA yang sebelumya telah disepakati bersama,” ucapnya.
Ia menjelaskan, saat itu kliennya menjabat kepala desa (Kades) sudah ada nota kesepakatan antara PT BUMA dengan warga setempat yang isi perjanjian disepakati bahwa pihak pihak perusahaan akan memberikan bantuan untuk desa sebesar Rp. 4000/Kubik.
“Jadi, pemortalan yang dilakukan murni dari masyarakat, sebagai bentuk rasa kekecewaan bahwa diduga PT BUMA telah ingkar janji yang telah disepakati bersama,” tambah Rusdi.
Perjanjian yang disepakati, sambungnya, ditahun 2013 silam apabila klien saya dapat membebaskan Lahan yang diinginkan Perusahaan Galian C ini. Dan, perbuatan kliennya itu, karena pihak PT BUMA telah mengingkari kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Tujuan dari pemortalan itu, tidak lain sebagai bentuk menagih janji terhadap perusahaan PT BUMA terkait konpensasi 2,5 Milyar tersebut, cukup pantas dengan perjanjian awal yang telah disepakati sebelumnya,” ucap Rusdi.
Yang jelas, diungkapnya, pembuktian benar atau salah klien nanti setelah kasus ini, naik kemeja persidangan. “Kita lihat saja hasil dari keputusan sidang nanti. Karena, yang menentukan salah benar itu hasil sidang pengadilan,” pungkas Rusdi. (Din)
PAGAR GUNUNG - Jumat, 29-Maret-2024 - 17:23
selengkapnya..
MULAK ULU - Jumat, 29-Maret-2024 - 09:15
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 28-Maret-2024 - 23:59
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 28-Maret-2024 - 19:08
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Kamis, 28-Maret-2024 - 15:07
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 28-Maret-2024 - 15:06
selengkapnya..
KIKIM TENGAH - Kamis, 28-Maret-2024 - 14:24
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 28-Maret-2024 - 13:20
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 28-Maret-2024 - 12:11
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 23:04
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 21:44
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 18:39
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 14:49
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Rabu, 27-Maret-2024 - 14:03
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 13:54
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Rabu, 27-Maret-2024 - 12:13
selengkapnya..
LAHAT SELATAN - Rabu, 27-Maret-2024 - 12:05
selengkapnya..
KIKIM TENGAH - Rabu, 27-Maret-2024 - 11:36
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 26-Maret-2024 - 23:50
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 26-Maret-2024 - 21:34
selengkapnya..
PULAU PINANG - Selasa, 26-Maret-2024 - 21:22
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 26-Maret-2024 - 19:53
selengkapnya..
JARAI - Selasa, 26-Maret-2024 - 19:04
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 26-Maret-2024 - 16:38
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 26-Maret-2024 - 14:22
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Selasa, 26-Maret-2024 - 14:22
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Selasa, 26-Maret-2024 - 14:17
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Selasa, 26-Maret-2024 - 12:51
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Selasa, 26-Maret-2024 - 12:50
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Selasa, 26-Maret-2024 - 01:19
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 25-Maret-2024 - 19:41
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 25-Maret-2024 - 17:00
selengkapnya..
KIKIM TENGAH - Senin, 25-Maret-2024 - 13:07
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 24-Maret-2024 - 22:13
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 24-Maret-2024 - 22:09
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 24-Maret-2024 - 12:26
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 24-Maret-2024 - 12:25
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 23-Maret-2024 - 23:59
selengkapnya..