Laporan Supardi Terhadap Majelis Hakim PN Lahat Diterima Komisi Yudisial

Jumat, 14-Februari-2020, 12:37


LAHAT ONLINE PALEMBANG – Supriadi Efendi bersama kuasa Hukumnya Fidelis Angewarmasse, SH MH secara resmi telah melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negri Lahat yang memutuskan perkara perdata No : 8 / PDT. G / 2019 / PN. Lahat, ke Komis Yudisial atasan dugaaan pelanggaraan kode etik dan pedoman prilaku hakim, Jumat, (14/02/20)

Laporan dengan Nomor : 007/SK/LP/FAP-Law Frim/1/2020, secara resmi oleh Komisi Yudisial di buktikan dengan tanda terima/penyerahan Nomor : …. 10/1/2020
tertanggal 27 Januari 2020.

Setelah memenuhi persyaratan administrasi yang di syaratkan dalam pengajuan laporan di Komisi Yudisial maka terhitung tanggal 04 Febuari 2020, status laporan menjadi Verifikasi, sebagaimana informasi perkembangan penanganan laporan dari Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor…29/IP/LM.01/2020 tertanggal 04 Febuari 2020.

Menanggapi laporan tersebut Humas Pengadilan Negri Lahat Dicky Syarifudin SH MH beberapa waktu, yang menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negri di Lahat telah bekerja profissional dan sesuai dengan prosudur hukum, namun jika ada pihak merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, silakan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum banding agar, perkaranya di periksa ulang di pengadilan Tinggi.

Menanggapi pernyataan humas Pengadilan negri Lahat, kuasa Hukum penggugat/pelapor, Fidelsiln Angwarmasse SH MH menyampaikan, bahwa dalam pemeriksaan suatu perkara di mungkinkan mejelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut cukup dalam memberikan pertimbangan hakim, atau para pihak menemukan adanya kelalaian dan / atau kekeliruan dalam penerapan hukum acara. Pihak yang merasa di rugikan atau kurang puas atau tidak dapat menerima putusan majelis hakim dapat melakukan upaya hukum banding.

Lebih lanjut Fedelis Angwarmasse SH MH menegaskan bahwa selain upaya hukum banding, pihak yang merasa di rugikan atau tidak puas atau tidak dapat menerima putusan tersebut.

Dapat pula melaporkan majelis hakim ke badan Pengawasn Mahkammah Agung maupun Komisi Yudisial ataupun ke Pengadilan Tinggi jika dalam proses persidangan ataupun dalam memutuskan perkara. Diduga mejelis hakim telah melakukan pelanggaran Kode Etik maupun pedoman prilakau hakim. Oleh karenanya, jangan sesatkan masyarakat dengan pendapat atau pandangan-pandangan hukum bahwa satu-satunya upaya dapat di lakukan oleh pihak yang merasa dirugikan, hanyalah upaya hukum banding. Ini sesat namanya”, Ungkapnya

Terkait loporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan pedoman prilaku hakim ke Komisi Yudisial, saat ini suda meningkat statusnya dan sttus Verifikasi menjadi status pemerikasan.

(TAHRIM)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater