Kasus 5 Guru Dimutasi Mantan Kepala Sekolahpun Angkat bicara

Rabu, 29-Januari-2020, 17:53


JARAI – Ironis Memang Sudah Hampir Satu Bulan Terkait Mutasi 5 Guru SMP Negeri I Jarai belum ada kejelasan dimutasikan tanpa ada alasan dan tampa penjelasan dari Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat,  Hal ini dikatakan Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri I Jarai, Kabupaten Lahat Widin saat di hubungi Media Klik Sumatra. Com  Melalui Via Telpon, Rabu (29/01/2020).

Menurut Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri I Jarai Widin mengatakan, Terkait pemutasian 5 Guru Di SMP Negeri I Jarai tersebut tidak bisa dimutasikan tanpa alasan, harus ada alasannya dan juga penjelasan.
“Menurut saya Lima Guru tersebut belum ada melangar peraturan pemerintah (PP) nomor 30 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), itu tidak bisa dimutasikan kalau mereka tidak meminta untuk dimutasikan,” Katanya. 

Sambung Widin, Mutasi bisa dilakukan jika ada surat tertulis dari Kepala Sekolah mengenai tindakan indisipliner kepada Guru dan surat tersebut harus ada bukti bukti bahwa mereka sudah melakukan banyak pelanggaran, jika masih saja dihiraukan oleh Guru, maka pihak sekolah berhak membuat surat permintaan mutasi kepada Pihak Pendidikan. 
“Sudah lama mengenal mereka dan tau sifat mereka gimana, saya yakin mereka tidak akan macam macam dalam bekerja dan hanya mereka yang memperhatikan sekolah itu,” Kata dia. 

Dikatakan Widin, Sudah disampaikan kepada Lima Guru yang dimutasikan, agar tidak bekerja ditempat yang baru, kalau bisa sampaikan pengaduan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Agar pemerintah daerah merasakan akibatnya asal asal mutasikan orang, kalau sendiri yang dimutasikan mungkin aja bisa, tapi kalau serentak 5 orang yang dimutasikan, itu sangat aneh,” Kata Widin. 

Widin menambahkan, Sudah ditanya kepada Kepala Sekolah SMP Negeri I Jarai memperngaruhi atau tidak kalau dimutasikan secara serentak 5 Guru tersebut, dijawabnya tidak akan berpengaruh. 
“Menurut saya itu tidak mungkin tidak berpengaruh, pasti sangat berpengaruh,” Jelasnya. 

Widin menuturkan, Merasa sangat sedih mendengar 5 Guru yang dimutasikan itu. 
“Saya sudah lama mengenal mereka, jika saya masih menjabat kepala sekolah, akan saya pertaruhkan Jabatan Kepala sekolah untuk membela Guru yang diperlakukan seperti itu, dan Sekolah tersebut sekarang ini bukan untuk maju, tapi malah memundur,” Pungkasnya.  

Sementara itu salah satu Guru yang dimutasi Elyati SPd mengatakan, Surat Keputusan (SK) mutasi yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Lahat diduga mengandung unsur kepentingan, karena mutasi dilakukan tanpa alasan yang jelas, sah sebagai mana ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

“Kami hanya ingin tau karena apa kami dimutasikan, apabilah dalam 14 hari tidak ada tanggapan atas somasi yang kami layangkan, maka tindakan hukum yang dilakukan, yang jelas sampai saat ini sudah lebih dari 14 hari masih saja belum ada tanggapan dari pihak Pemda, sehingga SK Bupati yang dikeluarkan kita Gugat ke PTUN,” Tegasnya. (PaisalC)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater