YLKI LAHAT Sesalkan Kelalaian SOP Menelan Korban, Pasang Baliho Tanpa Alat Pengaman

Kamis, 23-Januari-2020, 20:29


LAHAT – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengatakan, pihaknya meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut kelalaian pelaku usaha dan bertanggung jawab atas faktor keselamatan kerja yang diduga tidak sesuai SOP, yang mengakibatkan korban pengguna jalan dalam kegiatan pemasangan atau perbaikan baliho.

Pengusutan faktor keselamatan itu menyusul adanya  kasus bocah yang bernama Raka (6), Tahun, ketika melintas di Jalan Mayor Ruslan 2 tepatnya di depan Toko SM swalayan, Rk tertimpa tang oleh pemasangan baleho pihak pertama BPS yang diserakan pemasanagan oleh pihak kedua, kamis (23/01/20).

“Seharusnya dalam melaksanakan pekerjaan pemasangan baliho dan reklame itu, masyarakat pengguna jalan harus betul-betul mendapatkan jaminan keselamatan, apalagi di tengah pusat keramaian” kata Sanderson Syafei, ST. SH saat diminta tanggapan dikantornya .

Dia menjelaskan, sangat menyesalkan hal ini terjadi,  dan mempertanyaan apakah sudah sesuai dengan prosedur yang dilakukan dalam pemasangan baliho tersebut, dan pihak pemberi kerja juga seharusnya memastikan bahwa pelaku usaha ini memiliki riwayat dan keahlian dalam pemasangan baliho yang bersertifikat mengutamakan keselamatan kerja.

“Akan kita kawal kasus ini, mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi hal serupa terjadi, supaya lebih menjamin dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam berktifitas,” katanya.

Dia mengatakan, standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja dalam pemasangan baliho harusnya diterapkan, karena kegiatan pada ketinggian di pusat keramaian dan waktu aktivitas padat, rambu-rambu dan jaringan pengaman sangat diperlukan.

“Jadi sebelum melakukan pelepasan maupun pemasangan baliho dilakukan pengecekan dan faktor lainnya, mengukur kekuatan jaringan yang  memungkinkan menahan benda jatuh,” katanya.

“Akan tetapi, fakta dilapangan diduga tidak ditemukan jaring atau rambu pengaman lainya sehingga benda jatuh langsung ke jalan dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat pengguna jalan. Seharusnya perusahaan atau pihak ketiga  harus melakukan meminimalkan kecelakaan saat bekerja diketinggian  diantaranya mengamankan lokasi untuk bekerja, gunakan alat pelindung diri  dan pelindung lain serta memasang safety sign  harus diutamakan” tegasnya.

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater