Gelapkan Dana Desa, Kades Gedung Agung Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 23-Januari-2020, 13:55


LAHAT ONLINE, LAHAT – Kepala Desa (Kades) Gedung Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) atas nama Sarudin bin Sukiman telah terbukti menggelapkan uang dana desa, Kamis (23/1).

Hal tersebut terungkap setelah adanya laporan ke pihak kepolisian, setelah dilakukan penyidikan, sang Kades dinyatakan cukup bukti kemudian pihak polres lahat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dalam Press conperence di Mapolres Lahat, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH Cla, didampingi oleh Waka Polres Lahat, Kompol Budi Santoso Ssos, Kasat Reskrim, AKP Hery Jusman SH, Kasubag humas Polres Lahat, Iptu Sabar T dan Kanit Tipikor, Ipda Suhendra SH.

Kasus koropsi penggunaan dana desa tersebut terjadi pada tahun 2017 oleh oknum Kades Sarudin berdasarkan Lp$A-145/VIII/2019/Sumsel/res lahat tanggal 22 agustus 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 576.000.000 (lima ratus tujuh puluh enam juta rupiah).

Dalam keterangan pers dihadapan para media online, cetak maupun eletronik, Kapolres Lahat menerangkan bahwa terendusnya kasus ini berawal dari kecurigaan warga masyarakat Desa Gedung Agung Kecamatan Kota agung terhadap oknum Kades yang pola hidupnya mulai berubah.

Pada tahun 2017, Desa Gedung Agung mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2017 sebesar Rp. 753.000.000 (tujuh ratus lima puluh tiga juta rupiah), namun dana tersebut tidak di realisasikan untuk pembangunan sesuai RAB dan gambar.

Sehingga mengakibatkan pembangunan fasilitas desa berupa jalan usaha tani, tembok penahan tanah, jembatan dan plat dauker tak terlaksana, karena uangnya untuk kepentingan pribadi Kades, seperti gaya hidup mewah, berpoya poya dan ketempat hiburan malam.

“Adapaun ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar, bagi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koperasi yang dapat merugikan keuangan negara, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU no. 13 tahun 1999 junto UU no.20 tahun 2001,” terang Kapolres.

Masih dalam keterangan Kapolres Lahat, bahwasanya Polri sudah mengadakan MOU dengan Mendagri dari mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah (desa) untuk mengawasi dana desa melalui Kapolsek dan Anggota Babin Kantibmas yang langsung terjun ke masyarakat.

“Untuk itu, kami himbau kepada para Kepala Desa yang ada di Lahat untuk jangan coba coba menyalahgunakan dana desa dan Polri khususnya Polres Lahat akan memproses dan melakukan penangkapan terhadap oknum kades yang bersangkutan,” tandasnya.

Sementara itu, mengetahui penangkapan Kades yang terjerat kasus korupsi dana desa, salah satu masyatakat Lahat, Andi berharap ini menjadi contoh bagi Kades Kades lain untuk tidak macam macam dengan uang dana desa.

“Karena sekecil apa pun tindak korupsi yang Kades lalukan, pasti akan terendus, melalui masyarakatnya dan media. Karena itu, semoga penangkapan Kades yang menggelapkan uang dana desa ini tak terulang kembali,” katanya. (Ir22)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater