Pendamping Desa Sumsel Tanggap Bencana di Lahat

Menteri PDTT : Dana Desa Bisa untuk Membantu Korban Bencana

Senin, 20-Januari-2020, 22:41


LSHAT – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar mengajak Pendamping Desa jadi garda terdepan membantu masyarakat terdampak musibah, terutama banjir dan tanah longsor di berbagai daerah, Selasa (20/1/20)

Atas arahan Mentri Desa, Pedamping Desa Sumatera Selatan melaksanakan tanggap bencana di kabupaten LAHAT, dengan mendirikan posko-posko juga penggalang dana secara sukarela dari seluruh pendamping desa se Sumatera Selatan, hasil sumbangan tersebut telah di distribusi ke masyarakat korban banjir di kabupaten Lahat tepat di wilayah Kikim Area.

Selain menyerahkan bantuan, Pendamping Desa Sumatera Selatan telah melakukan langkah-langkah taktis dengan memfasilitasi Desa dalam upaya percepatan rekonstruksi pasca bencana banjir di kabupaten lahat dengan optimalisasi penggunaan dana desa 2020, yang di anggarakan pada APBDES 2020.

Fasilitasi penggunan Dana Desa 2020 untuk penanggulangan Bencana di kabupaten Lahat ini sangat penting dilakukan untuk lebih memaksimalkan upaya penanganan dan recovery pasca bencana yang sekaligus sebagai bentuk kehadiran Negara di tengah-tengah masyarakat yang tertimpa musibah banjir di kabupaten Lahat 9 Januari 2020.

Dasar hokum penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan Bencana yaitu :

1. UU Desa No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2. PP No. 43 Tahun 2014 yang telah di rubah dengan PP No. 47 tahun 2015 106
3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 16 ayat 1 huruf e “penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa”, yang dijelaskan juga di ayat 3 “Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibagi dalam sub bidang sesuai dengan kebutuhan Desa untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak yang terjadi di Desa.
4. Permendesa No. 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pasal 46, ayat (1) Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dan/atau RKP Desa dalam hal : a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusakan social yang berkepanjangan.
5. Permendes No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Pasal 8 Poin d, ”Pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk” : 1) kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, 2) penanganan bencana alam dan 3) pelestarian lingkungan hidup.

Dalam rangka Upaya percepatan rekonstruksi pasca bencana dikabupaten Lahat, senin tanggal 20 Januari 2020 Pendamping Desa Sumatera Selatan melaksanakan rapat kordinasi dengan Camat Kikim Timur dan staf, di ruang serbaguna Kantor Kecamatan Kikim Timur, yang di hadiri Tenaga Ahli Pengelola Sistem Informasi dan Data Provinsi Sumatera Selatan, Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa (PD), Pendamping Teknik dan Pendamping Lokal Desa Kikim Timur, Kikim Barat, Kikim Selatan, Pseksu, Gumay talang, dengan rapat agenda : Optimalisasi Penggunaan Dana Desa 2020 Untuk Penanggulangan Bencana Banjir
Sesuai dengan tugas pokok pendamping desa dalam memfasilitasi Desa-Desa yang terkena musibah banjir di wilayah kecamatan Kikim Timur, Pseksu, Kikim Barat, Gumay Talang, penggunan Dana Desa 2020 untuk penanggulangan Bencana Banjir.

Hendra Bakti

TA. Pengelola Sistem Informasi & Data

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater