APAKAH PLENO PWI SUMSEL TENTANG PENETAPAN KETUA PWI LAHAT, CACAT HUKUM ?

surat terbuka

Sabtu, 14-Desember-2019, 23:59


Tulisan ini dibuat karena keinginantahuan saya tentang aturan main Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) khusus tentang pelaksanaan Konfrensi PWI tingkat Kabupaten/Kota dengan contoh kasus pesta demokrasi PWI Lahat.

Dan terpenting, tulisan ini dibuat bukan karena  tidak sepakat dengan terpilihnya Ishak Masroni sebagai Ketua PWI Lahat, bagi saya siapapun yang terpilih apakah itu Ishak Masroni ataupun Syapudin yang menjadi Ketua PWI Lahat periode 2019-2023 adalah sama saja, keduanya sama sama bervisi dan bermisi untuk PWI Lahat terbaik.

Diakhir cerita, saya berharap tulisan ini menjadi bahan diskusi kearah yang lebih baik, terutama untuk mekanisme bagaimana mendapatkan ketua PWI tingkat Kabupaten/Kota yang gagal didapat, karena hasil suara para calon Ketua sama banyak dalam Konfrensi PWI ditingkat Kabupaten/Kota.

*Begini,* …..

Pengurus PWI Sumsel membuat sejarah baru bagi pesta demokrasi di pasca Konfrensi PWI Kabupaten Lahat, yang digelar pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 lalu.

Hal ini bermula ketika hasil voting atas kedua calon Ketua PWI Lahat memperoleh suara sama banyaknya, Ishak Masroni memperoleh 9 suara dan Syafudin juga mendapat 9 suara, dari 18 orang peserta Konfrensi PWI Lahat yang berhak memberikan suara.

Seluruh peserta Konfrensi PWI Lahat yang memiliki hak Suara ikut menentukan pilihannya, termasuk juga perwakilan dari PWI Sumsel ikut memberikan Hak Suaranya dalam pemilihan yang dilakukan secara tertutup

Karena perolehan suara kedua calon sama besarnya, maka Ketua PWI Sumsel yang hadir dalam Konfrensi tersebut mengambil solusi, bahwa yang akan menjadi Ketua PWI Lahat akan di tentukan oleh Keputusan Rapat Pleno PWI Sumsel yang akan dilakukan beberapa hari kedepan

Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 4 Desember 2019, PWI Sumsel melakukan Rapat Pleno dan (informasi yang kami dengar) melalui Voting Rapat Pleno memutuskan dan menetapkan Ishak Masroni sebagai Ketua PWI Lahat

Menurut Pendapat saya, Sekalipun dalam Rapat pleno tersebut yang diputuskan dan ditetapkan adalah Syapudin sebagai Ketua bukan Ishak Masroni,  Rapat Pleno PWI Sumsel tentang penetapan Ketua PWI Lahat tersebut menimbulkan pertanyaan Apakah Rapat Pleno tersebut Cacat Hukum apa tidak ?

*MEKANISME PLENO PWI PROPINSI, DALAM MENETAPKAN KETUA PWI KABUPATEN KOTA APABILA GAGAL DIDAPAT DALAM KONPRENSI, TIDAK DIATUR DALAM PD/PRT PWI*

Dalam Peraturan Rumah Tangga PWI, pada BAB V tentang Pengurus PWI Propinsi dan Kabupaten/Kota, pasal 17 ayat (5) menyatakan bahwa Dalam hal Konferensi Provinsi gagal memilih Ketua Provinsi dan Formatur, Konferensi harus diulang dalam jangka waktu paling lama 45 hari dengan ketentuan bahwa untuk mencegah kevakuman, Pengurus Pusat membentuk Caretaker Pengurus Provinsi yang bertugas mempersiapkan Konferensi Provinsi Ulang.

Sementara dalam Peraturan Rumah Tangga PWI dalam pasal 19, khusus apabila terjadi gagalnya didapat Ketua PWI tingkat Kabupaten dalam Konfrensi tidak diatur untuk diadakannya Konfrensi Ulang,  sebagaimana pasal 17 ayat (5) PRT PWI.

Dan tidak ada juga aturan baik dalam PD dan PRT PWI untuk memerintahkan PWI Propinsi untuk untuk melakukan Rapat Pleno dalam menentukan ketua PWI Kabupaten.

Sebaiknya, apabila tidak diatur atau tidak ada ketentuan yang mengatur apabila Konfrensi gagal mendapatkan Ketua PWI Tingkat Kabupaten/Kota, dapat merujuk kepada ketentuan pasal 17 ayat (5) PRT PWI bukan dengan menentukannya dalam Rapat Pleno PWI Tingkat Propinsi, terlebih lagi mekanisme tentang aturan main Kepengurusan Pengurus PWI Propinsi dan Kabupaten/Kota berada dalam satu BAB V PRT PWI sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Seharusnya juga Kebijakan yang diambil oleh Pimpinan Sidang dan juga oleh Pengurus PWI Sumsel pada saat itu adalah melakukan Pemilihan ulang dan atau melakukan pemilihan putaran kedua dan apabila tetap diperoleh suara yang sama diambil kebijakan dengan merujuk pada PD dan PRT PWI

*DALAM KONFRENSI PWI LAHAT, PWI SUMSEL TELAH MEMBERIKAN HAK SUARANYA*

Anggota PWI Lahat yang telah mempunyai hak suara dalam Konfrensi PWI Lahat adalah berjumlah 17 orang dan di tambah 1 suara dari suara PWI Sumsel, sehingga berjumlah 18 Suara.

Pada tahap pencalonan, diperoleh suara
Ishak Masroni : 8 suara
Syafudin : 9 suara
Abstain : 1 suara
total : 18 suara

Pada tahap Pemilihan, diperoleh suara
Ishak Masroni : 9 suara
Syafudin : 9 suara
total : 18 suara

Artinya seluruh Peserta Konfrensi PWI Lahat termasuk utusan dari PWI Sumsel telah memberikan suaranya

Sebagaimana diketahui, PWI Sumsel dua kali memberikan hak suaranya, pertama pada saat di Konfrensi PWI Lahat dan kemudian memberikan suaranya kembali dalam mekanisme Rapat pleno PWI Sumsel.

Untuk diketahui bahwa mekanisme Pleno PWI Propinsi itu tidak diatur dalam Peraturan Dasar (PD) maupun dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dalam hal untuk menentukan Ketua PWI Kabupaten/Kota yang gagal didapat dari hasil Konfrensi PWI tingkat Kabupaten/Kota.

Terkecuali pada saat pemilihan Ketua melalui Voting tertutup saat Konfrensi PWI Lahat, PWI Sumsel tidak menggunakan Hak Suaranya, *dimungkinkan ada azas pembenar* untuk melakukan Rapat Pleno PWI Sumsel dalam menentukan Ketua PWI Lahat.

Pada Kenyataannya PWI Sumsel telah menggunakan Haknya dan tidak ada suara Abstain, artinya PWI Sumsel telah berpihak kepada salah satu calon, dan karena voting tertutup kami tidak tahu kemana arah pilihan PWI Sumsel saat itu

Karena itu setelah membaca uraian diatas maka semua Keputusan Rapat Pleno PWI Sumsel dalam menentukan Ketua PWI Lahat adalah Cacat Hukum, karena penentuan Ketua PWI kabupaten/Kota melalui Rapat Pleno PWI propinsi tidak diatur dalam PD dan PRT PWI

Sebagai saran dan solusi, ditawarkan adalah merujuk kepada Peraturan Rumah Tangga PWI pasal 17 ayat (5) dengan langkah :

1. Membatalkan hasil pleno PWI Sumsel tentang Penetapan Ketua PWI Lahat

2. Membentuk Karateker Pengurus PWI Lahat

3. Segera Lakukan Konfrensi PWI Lahat dalam waktu secepatnya.

Akhir kata, *saya berharap tulisan ini salah dan mohon pencerahannya,* serta mohon petunjuk dimana bisa saya bisa memperoleh *DASAR HUKUM yang membenarkan bahwa mekanisme pleno PWI propinsi dapat menentukan ketua PWI Kabupaten/Kota yang gagal didapat dalam Konfrensi, karena perolehan suara para calon ketua sama besar, sementara Hak Suara PWI Propinsi telah diberikan dalam Konfrensi tersebut*


oleh : Bakrun Satia Darma | *BSD*
Pimpred LahatOnline.com | SriwijayaOnline.com | ketua LBH Lahat | Presidium Lahat Kata Kita

oooooo000000oooooo

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater