Mafia Tanah PT IJAP Dihukum 27 Bulan Kurungan Penjara

Jumat, 13-Desember-2019, 18:32


LAHAT – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, terdakwa Arifudin (63) warga Desa Muaralawai Kelurahan Tungkal, Kabupaten Muara Enim yang diduga pelaku Mafia Tanah PT IJAP tersandung kasus dugaan Penggelapan dan Penipuan, akhirnya dijatuhkan hukuman selama 27 bulan kurungan penjara.

Sidang keputusan tersebut, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat, pada Jum’at (13/12/2019). Sidang dilaksanakan sejak pukul 15.30 WIB dan berakhir pukul 16.50 WIB.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Arisandi SH MH, dan M Abby Habibullah SH menuntut terdakwa Arifudin warga KF Kuala Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, dituntut selama 3 tahun kurungan penjara.

Majelis Hakim PN Lahat yang di Ketuai Jimmy Maruli SH MH, anggota I Ahmad Renardhien SH, dan Maharta Noerdiansyah SH, berdasarkan fakta fakta persidangan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Lahat, bahwa terdakwa Arifudin warga Desa Muaralawai terbukti bersalah dan melawan hukum.

“Karena itu, terdakwa kita jatuhkan hukuman selama 2 tahun tiga bulan kurungan penjara, dan dipotong masa tahanan yang yang telah dijalankan selama ini oleh terdakwa Arifudin,” ungkap Majelis Hakim yang di Ketuai Jimmy Maruli SH MH, anggota I Ahmad Renardhien SH, dan Maharta Noerdiansyah SH.

Dijelaskan Ketua Majelis Hakim, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kuat dugaan terdakwa yang diberikan kepercayaan oleh PT Indah Jaya Abadi Pratama (IJAP). dan, telah diberikan uang untuk pengurusan ganti rugi Lahan warga di Tiga Desa yakni, Desa Purwasari, Telatang, dan Arahan Kecamatan Merapi Barat, dan Timur Kabupaten Lahat.

“Menurut bukti bukti yang diserahkan oleh pihak Perusahaan sebesar Rp.3 Milyar. dan terdakwa berjanji akan menyerahkan dokumen lengkap terkait ganti Lahan yang sudah diterima warga. Namun, dokument yang dijanjikan terdakwa tak kungkung diberikan kepada PT IJAP,” tambahnya.

Pengambilan dana oleh terdakwa kata Jimmy Maruli, sejak tahun 2012 sampai dengan 2013. Lalu, dilakukan pengecekan Team PT IJAP ternyata Lahan yang dimaksud benar ada. Akan tetapi, Lahan yang ada ditiga Desa Kecamatan Merapi Barat, dan Timur Kabupaten Lahat tersebut masih dikuasai masyarakat setempat.

“Maka dari itu, terdakwa Arifudin dinyatakan bersalah dan melanggar hukum yang diatur dalam KUHPidana. dikuatkan dengan bukti fhotocopy, kwitansi, dan bukti bukti lainnya. Terdakwa dimintak kembalikan semua aset dan kerugian kepada PT Indah Jaya Abadi Pratama (IJAP),” urai Ketua Majelis Hakim saat membacakan keputusan kemarin.

Usai membacakan dan memutuskan terdakwa terbukti bersalah atas hasil sidang Ketua Majelis Hakim yang di Ketuai Jimmy Maruli SH MH, anggota I Ahmad Renardhien SH, dan Maharta Noerdiansyah SH, menyampaikan dengan terdakwa diterima, pikir pikir, atau banding.

“Sebentar pak Ketua Majelis saya koordinasi dengan kuasa hukum dulu. Tak lama, kemudian terdakwa Arifudin menegaskan pikir pikir atas keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim,” terang terdakwa Arifudin dengan nada terpata pata dalam meja pesakitan.

Untuk diketahui, sebelumnya kasus ini telah dilaporkan sejak tahun 2014 silam oleh PT IJAP kepenyidik tentang Penipuan dan Penggelapan atas uang perusahaan. Namun, baru naik dan disidangkan tahun 2019. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater