Mardi : “Kades Baru Tak Mesti Ganti Perangkat”

Camat Himbau Pejabat Yang baru dilantik

Sabtu, 7-Desember-2019, 20:08


Kota Agung, Lahatonline.com – Seperti sudah menjadi agenda rutin, aksi pergantian perangkat desa oleh pejabat Kepala Desa yang baru di Lantik masih sering terjadi. Kondisi ini tentu menjadi perhatian oleh Pemerintah Kecamatan Kota Agung.

Camat Kota Agung, Marsi SE MM, menilai hal ini tentu tak baik bagi roda pemerintahan desa. Mengingat dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada aturannya.

“Kepala Desa yang baru dilantik untuk tidak serta merta dapat mengganti perangkat desa, penggantian perangkat haruslah disesuaikan dengan Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang perangkat desa. Tentu agar tak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari,” katanya, Sabtu (7/12).

Hal ini, lanjut Marsi, agar dipedomani dan dilksanakan oleh semua Kepala Desa dalam kecamatan Kota Agung. Tentu bukan hanya hasil Pilkades beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan untuk mekanisme pengangkatan perangkat, Kades harus membentuk tim untuk penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Dalam penjaringan itu dilaksanakan paling lama dua bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.

“Kalau ada pergantian perangkat desa agar dikonsultasikan oleh kepala desa kepada Camat. Lalu, Camat memberikan rekomendasi. Setelah itu barulah Kades menerbitkan SK pengangkatan,” ujar Marsi.

Untuk pemberhentian perangkat Kades pun demikian. Adapun pemberhentian itu apabila perangkat desa meninggal dunia, permintaan sendiri (pengunduran diri) dan diberhentikan.

“Diberhentikan itu apabila usia perangkat desa telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan. Pemberhentian ini disampaikan ke camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan. Wajib dikonsultasikan dan mendapatkan rekomendasi dari camat,” ujarnya.

Merespon himbauan ini, Kepala Desa di kecamatan Kota Agung meresponnya. Ujang, Kepala Desa Lawang Agung terpilih mengungkapkan, sebagai aparatur di desa pihaknya akan menpedomani hal ini.

“Petunjuk dan arahan dari Camat akan kami laksanakan, perangkat yang ada mestinya bisa diberdayakan. Karena kalau bukan karena alasan mendasar tentu butuh waktu menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugas, jika perangkat desa adalah orang yang baru diangkat,” ungkapnya.(*)

Penulis : Indi | Editor : Indi

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater