Sidang DKPP Terkait KTP Palsu Komisioner KPU Lahat Digelar

Kamis, 14-November-2019, 14:46


LAHAT ONLINE, PALEMBANG – Terkait laporan adanya dugaan KTP Palsu Komisioner Lahat saat mendaftar sebagai anggota KPU Lahat atas nama Eka Fitra hari ini digelar di Bawaslu Provinsi Sumsel, Kamis (14/11).

Persidangan Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di hadiri oleh pelapor, Harta Belly dan terlapor Eka Fitra, Pengadu mendatangkan Dua Saksi dan Satu Saksi Ahli. Di samping itu, Sidang Kode Etik DKPP ini juga di hadiri oleh majelis dari Jakarta dan Palembang serta anggota KPU Kabupaten Lahat.

Dengan membawa alat bukti yang kuat, beserta saksi dari Kabupaten Lahat, Harta Belly menegaskan bahwa dirinya sebagai putra daerah Kabupaten Lahat menginginkan pejabat di Kabupaten Lahat merupan orang yang jujur.

“Kami melaporkan teradu (eka pitra) bukan karena unsur apa apa, terlebih selama ini kami tidak saling kenal dengan yang bersangkutan. Kami hanya ingin, yang benar katakan benar, yang salah katakan salah,” ujarnya di persidangan.

Lebih lanjut, Harta Belly berharap agar hasil persidangan ini nantinya dapat menghasilkan yang terbaik. “Alhamdulillah, persidangan sudah berjalan lancar dan majelis hakim sudah mendapatkan keterangan dari terlapor dan pelapor serta saksi saksi,” katanya pasca persidangan.

“Kami sebagai pelapor berharap semoga keputusan dari majelis hakim dapat seadil adilnya dan mudah mudahan kebenaran dapat terungkap,” tandasnya.

Sebelumnya, Eka Fitra di laporkan oleh Harda Belly karena di duga terlapor saat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU Kabupaten Lahat menggunakan dokumen palsu.

Dokumen tersebut berupa KTP yang di duga palsu karena terlapor sudah mencabut status kependudukannya sebagai Kabupaten Lahat di tahun 2017 dan baru mendaftarkan kembali sebagai warga Kabupaten Lahat di tahun 2019, sementara pendaftaran anggota KPU Lahat dibuka tahun 2018, Eka Fitra menggunakan KTP yang sudah tidak berlaku lagi.

Sedangkan syarat untuk menjadi anggota KPU ialah masyarakat yang harus berdomisili di Provinsi atau Kabupaten setempat. Jika tidak, tentu hal tersebut menyalahi aturan.

Dalam Pengaduannya Harda Belly menjelaskan,
bahwa Eka Pitra anggota Komisioner KPU Lahat yang menggunakan KTP Daluarsa digunakan sebagai syarat pencalonannya sebagai anggota KPU Lahat

Bahwa yang bersangkutan awalnya adalah Penduduk Kabupaten Lahat, lalu pada tahun 2017 pindah ke Pulau Jawa, secara administratif yang bersangkutan juga pindah buku catatan kependudukan, lalu memperoleh KTP baru di Pulau Jawa.

Pada tahun 2018, saat ada pencalonan anggota Komisioner KPU Lahat, karena salah satu syaratnya harus ber-KTP Lahat, maka yang bersangkutan mendaftar dengan merekayasa KTP Lamanya seolah olah masih penduduk Lahat dan ber-KTP Lahat.

Dan ketika yang bersangkutan lulus sebagai Anggota Komisioner KPU Lahat, pada awal tahun 2019, yang bersangkutan pindah buku kependudukan dari Pulau Jawa kembali ke Lahat

Yang di permasalahkan Pengadu adalah penggunaan KTP, yang mana seharusnya KTP Keluaran Dinas Kependudukan Kabupaten Lahat tersebut sudah tidak berlaku atau daluarsa

Sementara itu, pihak terlapor, Eka Fitra meminta majelis hakim untuk menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Eka Fitra memberikan penjelasan bahwa dirinya mendaftar di KPU Lahat menggunakan KTP Lahat yang masih berlaku, kepindahan dirinya ke Tanggerang pada tahun 2017 adalah batal dan juga memperlihatkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan Lahat bahwa dirinya pada tahun 2018 masih penduduk Lahat

Tetapi Eka Pitra terdiam ketika, Pengadu dan Saksi memperlihatkan bahwa Surat Nikah Eka Pitra yang keluar tahun 2018, Eka Pitra beralamat di Kecamatan Tiga Raksa Tanggerang, yang artinya Surat Pengantar Nikah Eka Fitra dikeluarkan oleh Pejabat Desa Sodong Kecamatan Tiga Raksa Tanggerang, dengan demikian Eka Fitra ber KTP Tanggerang.

Dalam Closing statementnya, Harda Belly mengatakan bahwa
“Berkenan Majelis memberikan keputusan yang adil, dan perlu diketahui bahwa dua minggu yang lalu, Eka Pitra mendatangi saya di Jakarta, meminta saya untuk mencabut laporan atau pengaduan di DKPP ini” pungkasnya

(Ir22)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater