SAH, MENIKAH HARUS BERUSIA 19 TAHUN

Jumat, 8-November-2019, 20:15


LAHAT ONLINE, KARANGCAYA – Ketentuan umur pernikahan saat ini telah berubah, saat ini, Calon Pengantin (Catin) harus berusia 19 tahun baru bisa menikah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala KUA Sukamerindu H Samsul Hadi S Ag MH melalui staf Lili Agustian S Ag, pihaknya mengajak warga untuk memenuhi syarat tersebut apabila hendak melakukan pernikahan.

“Seperti tertuang di dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Revisi terjadi pada Pasal 7, beebunyi perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, sedangkan pada Pasal sebelumnya usia pria 19 tahun dan wanita 16 tahun,” kata dia, Jumat (08/11).

Lanjut dia, pada pasal tersebut juga dijelaskan, bahwa masih terdapat dispensasi apabila pernikahan yang dilakukan mendesak, sedangkan Catin masih dibawah ketentuan usia.

“Dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak, disertai bukti bukti pendukung yang cukup,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Kades Kecamatan Sukamerindu Harianto, yang juga mantan penghulu menuturkan, dia mendukung peraturan baru tersebut.

“Saya seudah sering menikahkan orang dulu, jadi saya tahu ketika melihat Catin berusia dibawah 19 tahun. Kelihatan masih sangat muda. Tentunya kita ingin, agar pernikahan dapat harmonis, dan dapat berjalan sejalan dengan pemikiran yang dewasa,” ungkap dia. (rpw).

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater