Dua Minggu Jadi DPO, TSK Pembunuh Biduan Serahkan Diri

Rabu, 30-Oktober-2019, 21:57


PETIKAL LAMA – Kasus pemukulan terhadap 3 (tiga) orang dan menewaskan 1 (satu) orang perempuan / biduan di Desa Petikal Lama Kecamatan Kikim Timur pada 14 Oktober lalu akhirnya terungkap. Jajaran Sat Reskrim Polres Lahat berhasil meringkus pelaku yang terdiri dari dua orang tersangka yang merupakan warga Desa Petikal Lama, Kecamatan Kikim Timur. (Rabu, 30 Oktober 2019)

Kasus ini masuk dalam kasus kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama sama pasal 170 KUH Pidana (KUHP). Kasus ini bermula dari Perselisihan di panggung saat orgen tunggal dan berlanjut keributan di parkiran kendaraan.

Adapun korban dari kejadian ini atas nama JUWENDI Bin ASNAWI (alm), 48 tahun, Sopir, Desa Lubuk Glumpang, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Empat Lawang (Luka-Luka). Kemudian PIRMANSYAH Bin SUWANDI, 20 tahun, Petani, Desa Tanjung Aur, Kec. Kikim Tengah, Kab.Lahat (Luka-Luka) dan korban yang meninggal dunia atas nama PUASARI Binti ZAKARIA, Perempuan, 23 tahun, Desa Saung Naga, Kec. Kikim Barat Kab. Lahat.

Kejadian kasus ini bermula pada hari senin tanggal 14 oktober 2019 sekira jam 01.00 WIB bertempat di Desa Patikal Lama telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama sama yaitu terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza berwarna putih dengan nopol BG 1057 LS yang dilakukan oleh terlapor SAPRIEDI als SAP DKK, dengan cara merusak kaca pintu mobil depan sebelah kiri mengunakan sebuah batu selanjutnya pelaku SAPRIEDI als SAP dkk, memukuli korban hingga menyebapkan korban JUWEDI mengalami luka lecet pada bagian siku sebelah kiri, luka lebam dan lecet pada bagian hidung dan korban PIRMANSYAH mengalami luka pada bagian siku sebelah kanan serta korban PUASARI (meninggal dunia).

Pada hari ini (Rabu 30 oktober 2019) sekitar pukul 10.05 WIB telah menyerahkan diri pelaku an. EKO SUSANTO bin LIHAN, laki laki, 45 tahun dan pelaku SAPRIEDI als SAP Bin MARSIT, laki laki, 35 tahun, keduanya merupakan warga Desa Patikal Lama Kec. Kikim Timur Kab. Lahat. Keduanya menyerahkan diri ke Polres Lahat dan telah mengakui dan siap mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai hukum yang berlaku.

Kepolisian Resort Lahat berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit mobil avanza warna putih No Pol. BG 1057 LS, 1 (satu) buah batu, 1 (satu) buah kaos tanpa kerah warna biru bertuliskan W.ET, kaca pintu mobil dalam keadaan pecah, 1 (satu) buah kaos berkerah lengan pendek motif garis garis, 1 (satu) buah celana levis pendek warna biru.
Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka, dan mengamankan barang bukti.

(Masdoel LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater