ORGEN TUNGGAL, BSD : “KITA TIDAK KONSISTEN DENGAN SURAT EDARAN BUPATI LAHAT”

Surat Edaran Bupati Lahat, No : 432/Kesbangpol/2016

Minggu, 15-September-2019, 12:43


Dikwartal terakhir dipenghujung tahun 2019, keberadaan hiburan Orgen Tunggal kembali menjadi publik opini, Orgen Tunggal didakwa menjadi penyebab beberapa tindak pidana penganiayaan hingga ada warga terjangkit penyakit raja singa, hampir semua komponen masyarakat, menyudutkan bahwa Orgen Tunggallah sebagai penyebabnya.

Di Kabupaten Lahat ini, ada puluhan Orgen Tunggal dengan ratusan manusia yang hidup dari hiburan Orgen Tunggal, dari Owner, player, penyanyi (biduan), mekanik, transportasi dan lainnya, yang menggantungkan hidupnya dari menjalankan hiburan ini

Dibeberapa titik hiburan disaat Show Orgen Tunggal ada komponen lain yang mengiringi, yakni Narkoba dan atau tapi yang kasat mata adalah Minuman Keras, setali tiga uang, ada Orgen Tunggal dengan Music Remix (House music)nya, Ada Narkoba dan Minuman Kerasnya di tambah dengan Biduan Tempel yang datang tanpa diundang (ngantu) yang banyak beraktifitas sebagai teman goyang penikmat lantunan musik remik (House music).

Peredaran Narkoba sulit terdeteksi tetapi Minuman Keras kerap diperjualbelikan diarena show Orgen Tunggal, dengan membuka lapak lapak minuman keras dijual bebas.

Biduan Tempel, adalah istilah yang dicapkan untuk para Biduan yang datang pada acara Orgen Tunggal, mereka datang tanpa diundang dan atau diluar tanggung jawab managemen Orgen Tunggal maupun sahibul hajat, kedatangan mereka menjelang 1/3 waktu acara berakhir, dimana setelah acara sahibul hajat berakhir atau setelah lagu lagu request berakhir, ketika masuk pada lagu anak muda berirama remix (House music) berkumandang, disinilah peran biduan tempel beraktifitas menjadi pasangan joget dengan mengaharpkan uang saweran.

Penulis tidak dapat mengartikan istilah Remix, tetapi dalam kamus yang didapat di Google Album remix merupakan album yang sebagian besar isinya merupakan lagu-lagu yang diremix atau direkam ulang.

Dalam keseharian hiburan Orgen Tunggal istilah music Remix (House music), diperuntukan untuk aliran music yang dimodifikasi dengan nada tertentu, yang memotivasi membangkitkan orang untuk joget ria, Lagu lagu remix (House music) ini adalah fase yang sangat di ditunggu oleh oara kawula muda, disaat music remix (House music) ini berkumandang pemuja Narkoba atau Minuman Keras beraksi berjoget ria bersama para Biduan Tempel bahkan juga dengan para biduan resmi yang sengaja didatangkan oleh Managemen Orgen Tunggal.

*Regulasi,* mungkin ada yang lupa atau sengaja dilupakan, bahwa pada tahun 2017 Bupati Lahat Saifuddin Aswari pernah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2016 tentang Larangan Orgen Tunggal bermain dari jam 18.00 sd 06.00 Wib.

Peraturan Bupati Lahat tersebut, mendapat reaksi keras dari para pelaku bisnis hiburan Orgen Tunggal yang bergabung dalam Komunitas Orgen Tunggal Lahat (KOTL)

Penulis (BSD) juga ikut hadir mendampingi KOTL melakukan protes atas terbitnya Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2016 tentang Larangan Orgen Tunggal bermain dari jam 18.00 sd 06.00 Wib.

Dari Dialog dengan Pemerintah Kabupaten Lahat yang juga dihadiri komponen Penegak Hukum, Tokoh masyarakat, danTokoh Agama, *lahirlah kesepakatan bahwa Orgen Tunggal bisa menghibur acara sahibul hajat sampai jam 21.00 WIB,* melalui Surat Edaran Bupati Lahat nomor : 432/Kesbangpol/2016 tanggal 29 Agustus 2016.

Pertanyaaan, apakah Surat Edaran Bupati Lahat nomor : 432/Kesbangpol/2016 masih berlaku, *jawabannya MASIH BERLAKU*, karena tidak dan atau belum ada Regulasi hukum lain yang dibuat oleh Bupati Lahat pada masa pemerintahan Bupati Marwan Mansyur dan Bupati Cik Ujang saat ini, tentang aturan yang mengatur jam main Orgen Tunggal

Sekarang yang menyebabkan timbulnya publik Opini tentang keberadaan Orgen Tunggal yang didakwa sebagai penyebab kerawanan sosial, adalah Surat Edaran Bupati Lahat nomor : 432/Kesbangpol/2016 ini *tidak tersosialisasi dan di terapkan secara konsisten, baik dan benar.*

Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian selaku Pemberi Izin Keramaian maupun Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak Peraturan Daerah, tidak konsisten dalam mengawal dan menwgakkan Surat Edaran Bupati Lahat nomor : 432/Kesbangpol/2016 yang membatasi hiburan Orgen Tunggal hanya dapat bermain pada malam hari hanya pada jam 18.00 sampai dengan jam 21.00 WIB saja, terbukti masih ada Orgen Tunggal yang bermain hingga lewat tengah malam.

Dengan Inkosistennya penegakan hukum atas Surat Edaran Bupati Lahat nomor : 432/Kesbangpol/2016, disisi lain para pelaku Hiburan Tunggal juga lalai menghentikan hiburannya pada jam 21.00 WIB di tambah juga Sahibul Hajat kurang sosialisasi batas jam main Orgen Tunggal.

*Sebagai warga, Penulis (BSD) hanya sekedar memberikan sumbang Saran dan Pendapat* :

*Kepada Penegak hukum Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Lahat dan juga kepada Kepala Desa / Lurah* untuk Konsistensi berpegang pada Surat Edaran Bupati Lahat nomor : 432/Kesbangpol/2016 dalam memberikan izin keramaian dan sebagai dasar hukum menghentikan hiburan orgen tunggal apabila lewat jam 21.00 WIB

Selanjutnya juga untuk melakukan tindakan hukum atas para penjual minuman keras yang membuka lapak lapak diacara hiburan Orgen Tunggal

*Kepada pelaku hiburan, para Owner dan para Player Orgen* untuk tidak memainkan lagu lagu beraliran nada Remix (House music)

Apabila Hukum ditegakkan, dalam hal ini konsisten dalam menegakkan Surat Edaran Bupati Lahat nomor : 432/Kesbangpol/2016, *maka hukum alam berlaku, tidak ada musik remix (House music) maka tidak ada biduan tempel (biduan ngantu), tidak ada musik Remix (House music) maka tidak ada penjualan minuman keras, marah dengan nyamuk jangan kelambu yang dibakar, jangan Orgen Tunggal di kambing hitamkan*

Untuk kembali dikenang, mengapa dulu ada toleransi dari Pemerintah Kabupaten Lahat memberikan izin hiburan Orgen Tunggal sampai jam 21.00 WIB, selain banyaknya orang yang hidup bergantung dari bisnis Orgen Tunggal, juga karena faktor waktu masyarakat pedesaan ada yang tidak bisa hadir diacara sahibul hajat di siang hari karena aktifitas bertani

*Tidak ada yang salah di hiburan Orgen Tunggal, hanya kita tidak konsisten menegakkan aturan Surat Edaran Bupati Lahat nomor : 432/Kesbangpol/2016*

Kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lahat nomor : 432/Kesbangpol/2016, adalah *kesepakatan yang berkeadilan*, antara pelaku hiburan Orgen Tunggal, masyarakat dalam hal ini Sahibul Hajat, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan juga Penegak Hukum saat itu

Terakhir pesan kepada Para Wakil Rakyat (Anggota DPRD Lahat) dan juga kepada Pemkab Lahat, *kesepakatan yang berkeadilan* yang melahirkan Surat Edaran Bupati Lahat nomor : 432/Kesbangpol/2016, Kami berharap *Kesepakatan yang berkeadilan* itu, tetap menjadi pedoman apabila akan mengatur waktu hiburan Orgen Tunggal dalam sebuah Peraturan Daerah (PERDA).

Oleh : Bakrun Satia Darma

*Penulis adalah :*
Ketua LBH Lahat
Owner www.lahatonline.com
Owner www.sriwijayaonline.com
Owner BSD Music
Penggiat Diskusi Lahat Kata Kita

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater