Hebat ! Penghuni Lapas Lahat Leluasa ‘Keluyuran’ Malam Minggu

Aniaya Mantan Istri

Selasa, 10-September-2019, 15:50


Lahat – Publik Lahat kembali tergoncang. Bagaimana tidak, seorang yang berstatus Narapidana atau masih sebagai seorang tahanan bisa keluar dari Lapas kelas II A Lahat. Tentu saja hal ini menimbulkan sejuta pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa bisa, seorang tahanan bisa bebas keluar dari lapas?

Sebagaimana diungkapkan oleh seorang warga Kelurahan Pasar Lama, Dedi, dirinya menjadi bertanya-tanya mengapa hal seperti ini bisa terjadi.

“Lah, bagaimana bisa seorang tahanan bisa leluasa keluar? Bukankah sudah ada pengamanan dan prosedur dan aturan,” ungkap Dedi. Selasa (10/09).

Informasi ini didapat ketika saat malam Minggu, Jajaran Polres Lahat mengamankan seorang pria berinisial HR (38) atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita warga Bedeng Bandar Agung Kelurahan Bandar Jaya Lahat berinisial HE (25).

Belakangan diketahui, HE yang menjadi korban penganiayaan ialah mantan istri dari HR. Berdasarkan Informasi yang dihimpun, kejadian penganiayaan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (7/9) di kontrakan korban. Saat itu pelaku datang. Diduga ada perselisihan hingga korban dianiaya. Konon, korban juga sempat dibawa ke RSUD Lahat.

Atas informasi dari warga, Tim Srigala 8 Patroli Polres Lahat langsung meluncur ke lokasi kejadian. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Lahat, pada Ahad (8/9) dini hari.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap S, IK melalui Kasubag Humas Iptu M. Sabar membenarkan adanya  kejadian tersebut. Dimana satu orang pelaku  masih berstatus Napi yang diamankan anggota patroli Srrigala 8 Polres Lahat.

“Kasusnya ditangani pihak Satreskrim Polres Lahat,” tegas Sabar, Senin (9/9). Hasil keterangan sementara bahwa  pelaku adalah napi yang masih aktif di LP Kelas II A Lahat. Pelaku merupakan terpidana kasus narkoba dan masih menjalani hukuman sekitar 2,5 tahun lagi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Dharma mengungkapkan lantaran tidak ada laporan, lelaki tersebut (pelaku, red) dikembalikan lagi ke Lapas. “Tidak ada laporan  jadi kita kembalikan,” ujarnya singkat.

Untuk menggali informasi lebih lanjut, pada hari ini, Selasa (10/09) awak media mendatangi Lapas Kelas II A Lahat. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Lahat Herman Sawiran Bc IP SH melalui Ketua Tim Pemeriksa Lapas yang tidak lain adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Firzon S.Ag didampingi anggota tim pemeriksa Herlan dan Andrean, mengakui bahwa memang benar adanya Narapidana Lapas keluar dari dalam lapas menuju kediaman mantan Istrinya pukul 02:00 dini hari Minggu (08/09).

Menurut Firzon, dari hasil BAP dari oknum petugas berinisial (DA) yang mengizinkan warga Lapas keluar tersebut mengatakan bahwa warga lapas dengan inisial HR meminta izin keluar untuk menjenguk istrinya yang sedang sakit, karena ia mengaku masih menjadi suami sahnya, Minggu (08/09) dini hari tepatnya pukul 02:00.

Dijelaskannya juga bahwa tersangka yang bernama HR ini keluar lapas dengan alasan ingin menjenguk istrinya yang sedang sakit, sebelumnya petugas tidak mengijinkan. Karena terbujuk rayuan dan kasihan serta alasan kemanusiaan akhirnya DA mengizinkan HR keluar dari lapas dan menemui istrinya tersebut pukul 02:00.

“Memang benar ada napi keluar pada jam tersebut, alasannya ingin menjenguk istrinya sedang sakit bukan disuruh beli rokok. Warung disinikan banyak, koperasi juga ada. Jadi dak mungkin ia disuruh beli rokok. Jadi karena kasihan serta unsur kemanusiaan petugas mengizinkan tersangka keluar lapas dan menemui istrinya,” terang Firzon.

Dilanjutkannya, apapun alasan petugas, ini sudah menyalahi aturan dan melanggar PP 53. Dan semua ini sudah disampaikan dan dilaporkan ke kantor wilayah, saat ini ia sedang menunggu keputusan kantor wilayah.

“DA sudah dinonaktifkan sebagai komandan jaga, sejauh ini yang bertanggung jawab hanya DA karena yang memberikan izin adalah dia dan yang lain tidak mengetahui,” tuturnya.

Firzon juga menyampaikan saat ini tersangka yakni HR sudah berada lagi di lapas kelas II A lahat.

Pernyataan dari KPLP Lapas Kelas II A Lahat tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian serta berita yang sudah menyebar luas di media, dimana HR keluar dari lapas sekira pukul 22:00 bukan 02:00 seperti yang disampaikan oleh pihak lapas.

Selain itu, pernyataan tentang keluarnya penghuni lapas atas nama HR tersebut keluar disuruh membeli rokok dan langsung menemui mantan istrinya (HE) serta melakukan penganiayaan bukan keluar atas dasar izin menemui sang istri yang sedang sakit.

Masyarakat tentu masih ingat dengan kejadian penangkapan penyalah guna Narkoba yang ditangkap usai mengambil Narkoba jenis sabu dari seorang Tahanan Lapas pada tanggal 22 Juli 2019 (baca: https://lahatonline.com/188117-heboh-kurir-sabu-mengaku-barangnya-berasal-dari-seorang-tahanan-lp.html ). Hal ini tentu saja menjadi daftar panjang kebobrokan penjagaan di Lapas kelas II A Lahat.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater