AIPTU Buddi Agus Langsung Pimpin Razia

Kamis, 5-September-2019, 23:37


SINAR PANJANG – Guna untuk mempersempit ruang gerak tersangka kasus dugaan penagiayaan dan berujung prnusukan dengan menelan korban Andi Patra (46) warga Desa Sinar Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat.

Membuat jajaran Polsek Tanjung Sakti PUMI dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Buddi Agus SE beserta anggota langsung bergerak cepat dengan melakukan razia dibeberapa titik Jalan Lintas.

“Tujuan razia ini, untuk mempersempit ruang gerak tersangka, akan pergi jauh. Insya Allah, dalam waktu pelaku penusukan akan kita tangkap dan kita amankan kedalam jeruji besi,” kata Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK MSi didampingi Kapolsek Tanjung Sakti PUMI melalui Kanit Reskrim AIPTU Buddi Agus SE, Kamis (5/9/2019).

Dijelaskan Buddi, untuk titik yang biasa menjadi tempat persinggahan tersangkapun terus dipantau anggota dan masyarakat agar saat melihat dan mengetahui dapat segera menghubungi Kantor Polsek Tanjung Sakti PUMI.

“Kita menghimbau agar bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat segera melaporkan. Supaya anggota dapat segera mungkin menangkapnya,” pesan mantan Kanit Narkoba Polres Lahat.

Peristiwa kasus penganiyaan dan berujung penusukan itu, sambung Buddi Agus, terjadi pada Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban dianiyaa lalu ditusuk menyebabkan Andi Patra mengalami luka dua tusukan dibagian dada kanan dan punggung kanan.

“Benar usai kejadian, korban sempat menjalani perawatan di Puskesmas. Namun, dikarenakan luka korban cukup parah, lalu, dirujuk ke RSUD Kabupaten Lahat,” tambahnya.

Bermodalkan keterangan dan kesaksian kepala desa (Kades) sambung Buddi Agus, anggota unit Reskrim langsung bergerak terus memburu keradaan pelaku.

“Awalnya, pelaku dikawani kades mendatangi kediaman korban, guna membicarakan soal warisan kebun. Tapi, bukan solusi yang didapat melainkan terjadinya perang mulut antara pelaku dan korban, serta berujung penusukan,” terangnya.

Yang jelas, kata Buddi Agus, berdasarkan penyelidikan anggota Reskrim dilapangan untuk nama tersangka sudah dikantongi. Namun, keberadaan pelaku masih dalam pencarian.

“Memang untuk nama pelaku sudah kita kantongi. keberadaan masih terus diburuh. Tersangka akan kita jerat 351 ayat 2 dan Undang Undang Darurat tahun 51 tentang kepemilikan Sajam tidak memiliki ijin. Dengan kedua Pasal tersebut, pelaku akan terancam hukuman 7 tahun kurung penjara,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti PUMI. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater