Masyarakat Ngeluh Susahnya Pembuatan NPWP di KPP Lahat

KPP Lahat, sangat mensuport warga yang ingin memiliki NPWP

Jumat, 30-Agustus-2019, 17:40


LAHAT – Sungguh miris dalam pembuatan NPWP di Kabupaten Lahat membuat sejumlah masyarakat menggeluhkan dalam memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat utama untuk melamar pekerjaan diperusahaan.

Padahal untuk melaksanakan administrasi perpajakan, Direktorat Jendral Pajak menggunakan NPWP sebagai sarana administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak.

Mamun, disayangkan aturan yang dibungkus menjadi undang undang (UU) serta oknum oknum para pegawai dikantor perpajakan yang diduga dengan membuat sulit dan susah bagi masyarakat Kabupaten Lahat untuk mendapati NPWP tersebut.

“Sudah mendaftar, dikarenakan umur saya kurang dari beberapa bulan menjadi 18 tahun, menyebabkan saya tidak bisa diterima oleh salah satu perusahaan,” kata sumber FT (17) warga Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, saat menemui sejumlah awak media, Jum’at (30/8/2019).

Benar, syarat syarat dalam pembuat NPWP kata FT sempat dibaca diblog Tentang Perpajaan yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak yang isinya ada 9 poin. Akan tetapi, poin ke-1 dan ke-9.

“Syarat poin pertama ada kartu tanda penduduk (KTP). Nah, poin ke-9 harus umur 18 tahun. Untuk KTP, SKCK, pas photo beberapa lembar, surat keterangan sehat dari dokter dan lain lain sudah siap. Hanya tinggal NPWP saja,” tambahnya. Seraya menjelaskan, artinya FT orang ke-4 yang sudah dinyatakan gugur karna tidak memiliki NPWP.

Sementara, Kasi Pelayanan Pajak Kabupaten Lahat Teguh dikonfirmasi menjelaskan, jadi kalau dulu mungkin bisa sistem tembak. Tapi, kalau sekarang sistem online jadi ngak bisa dibuat NPWP kalau tidak sesuai dengan ketentuan atau UU tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Bukan, kita yang membuat susah masyarakat mendapatkan atau membuat NPWP, melainkan sistemlah yang membuat susah,” kilahnya.

Selain itu diungkapkan Teguh, belum bisa dibuat NPWP berdasarkan ketentuan umur harus 18 tahun, sudah menikah. Dulu dengan sekarang beda kalau dulu sistem terpisah masih bisa diusahakan.

“Untuk data data FT memang sudah ada disistem komputer kita. Akan tetapi, FT belum bisa dikeluarkan untuk NPWPnya. Karena, FT umurnya kurang dari 18 tahun, dan statusnya belum menikah, jadi keinginan FT untuk dapat NPWP sementara ini belum bisa kita keluarkan,” ucapnya lagi.

Teguh juga menyampaikan, dampak akibat mudahnya mendapatkan NPWP sekarang dijadikan ajang manfaat bagi oknum yang tak bertanggungjawab. Seperti sekarang diduga banyaknya beredar NPWP asli tapi palsu (Aspal).

“Guna untuk mengantisipasi hal tersebut. bagi warga yang ingin membuat NPWP sebetulnya tidak susah dan cukup mudah asalkan sesuai dengan ketentuan serta UU yang berlaku. Terus terang kita dari Perpajakan Kabupaten Lahat sangat mensuport bagi warga yang ingin memiliki NPWP artinya warga tersebut taat pajak,” pungkas Teguh. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater