UKW MUDA DITEKANKAN PAHAMI KODE ETIK JURNALISTIK DAN UU PERS

Materi uji baru yakni, kode etik jurnalistik, penerapan UU Pers no 40/1999 dan pemberitaan ramah anak

Selasa, 20-Agustus-2019, 20:45


LAHAT ONLINE, LAHAT – Puluhan wartawan di Kabupaten Lahat, mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), mereka yang ikut dalam UKW kali ini akan menghadapi mata uji baru yakni kode etik jurnalistik, penerapan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan pedoman tentang pemberitaan ramah terhadap anak.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan H Firdaus Komar mengatakan, peserta kali ini dituntut untuk memahami ketiganya point dalam mata uji tersebut, agar kedepannya wartawan setelah UKW, benar benar berpegang teguh dalam peraturan.

“Terkait kode etik jurnalistik, kita menganalisis apakah berita itu melanggar kode etik, yang dilanggarnya bagian mana. Kemudian ada tanya jawabnya, kode etik itu ada sebelas pasal, dan itu ditetapkan dewan pers. Itu ada undang undang yang terkait dengan pers juga, itu mata uji baru,” kata dia di hadapan para peserta, Selasa (20/08).

Lanjut dia, dirinya mengapresiasi terhadap PWI di daerah yang menyelenggarakan UKW, sebagaimana yang dilakukan PWI Kabupatan Lahat tersebut.

“Saya bangga kepada PWI yang melaksanakan UKW. PWI Pali sudah melaksanakan UKW, Sebelum ini PWI Sumsel bekerjasama dengan PWI Kota Palembang, UKW juga, dan ini di Lahat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) H Oktaf Riady menuturkan, bahwa mata uji baru tersebut diharapkan dapat memperbaiki kualitas dalam pembuatan berita kedepannya.

“Karena banyak wartawan, kita tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah, tidak cek and ricek dan azas keadilan,” ungkapnya.

Sambung Oktaf, bahwa dalam materi uji untuk jenjang wartawan muda tersebut, juga terdapat aturan dalam penulisan berita kasus yang masuk ke dalam perlindungan anak, karena menurutnya anak dibawah umur, berhak mendapatkan masa depan yang cerah.

“Terkadang masih menulis nama korban pemerkosaan, namanya ditulis dengan jelas, alamatnya juga, karena kasus anak dibedakan, dalam tuntutan hukum dia berbeda, dan dalam pemberitaan juga harus berbeda. Kita itu menjaga masa depan dia,” ungkapnya. (AKUN).

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT

LAHAT - Senin, 20-Maret-2023 - 13:08

4 SEKLOAH BERLINANGAN AIR MATA 

selengkapnya..

MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
LAHAT SELATAN - GUMAY ULU - PULAU PINANG - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT - KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI
TANJUNG SAKTI PUMI - PUMU - JARAI - PAJAR BULAN - SUKA MERINDU - MUARA PAYANG
GUMAY TALANG - PSEKSU - KIKIM TIMUR - KIKIM SELATAN - KIKIM BARAT - KIKIM TENGAH

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater