SURAT TERBUKA, atas Surat no.600/66/PUPR/2019 tentang Izin Pemakaian Jalan lintas Merapi Selatan untuk transportasi Batubara PT.LPPBJ Cacat Hukum

untuk Bupati Lahat Terkhusus Sekda Lahat

Senin, 19-Agustus-2019, 19:58


LAHAT ONLINE, Tanjung Menang – Terkait permasalahan jalan Lintas Perangai – Telatang yang akan digunakan oleh PT. lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT.LPPBJ) untuk mengangkut hasil tambang Batubara, yang sempat batal karena adanya protes masyarakat, akhir akhir ini kembali mencuat bahwa ada khabar dari berbagai sumber bahwa PT.LPBBJ akan tetap mengupayakan memggunakan jalan tersebut untuk mengangkut batubaranya.

BACA : https://lahatonline.com/184857-mediasi-pt-lppbj-di-kantor-camat-merapi-selatan-tegang.html

Karena beberapa minggu ini, ada upaya upaya pengorganisiran gerilya melobby para warga dan tokoh masyarakat agar mencabut pernyataan Penolakan penggunaan jalan Kolonel Abdul Lani untuk dilintasi pengangkutan batubara milik PT.LPBBJ, dengan menjanjikan pekerjaan maupun memgimingi masyarakat dengan bantuan fasilitas umum.

Menyikapi hal tersebut, Bakrun Satia Darma Salah seorang warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Merapi Selatan, membuat surat terbuka untuk Bupati Lahat terkhusus kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, selain terbit di media ini juga terbit di media sosial, begini bunyinya :

—————————–
SURAT TERBUKA
——————————

IZIN PEMAKAIAN JALAN UMUM UNTUK PT.LPPBJ OLEH PEMDA LAHAT CACAT HUKUM
oleh : Bakrun Satia Darma
(warga merapi selatan – lahat)

….

Lahat, 15 Agustus 2019


Kepada yang terhormat
Bupati Lahat
Terkhusus Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat

Dengan hormat,

Sebenarnya Saya (penulis) sudah apatis dengan keberadaan infrastruktur jalan dan lingkungan Merapi Area katena dampak ekplorasi dan ekploitasi Batubara.

Tapi khusus Regulasi Pemerintah Kabupaten Lahat, yang dituangkan dalam Surat nomor 600/66/PUPR/2019 tertanggal 23 mei 2019, tentang Izin Pemakaian Jalan Kabupaten, lintas Kecamatan Merapi Selatan untuk sarana transportasi pengangkutan hasil bumi Batubara oleh PT. lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT.LPPBJ), Penulis menjadi terusik karena menurut pendapat Penulis, *Surat yang di tandatangani oleh Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, cacat hukum*.

Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan hasil alam Batubara pada dasarnya dilarang karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan.

Tetapi mengingat banyaknya kegiatan yang menggunakan jalan umum selain dari peruntukannya termasuk untuk kegiatan tambang dan perkebunan maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Permen PU nomor 20/PRT/M/2011 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum, dan yang berwenang untuk memberikan izin atau dispensasi penggunaan jalan umum yaitu untuk penggunaan jalan nasional harus mendapatkan izin/dispensasi dari Menteri PU yang dalam hal ini didelegasikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional VI di Makassar, Penggunaan jalan provinsi harus melalui izin/dispensasi gubernur dan penggunaaan jalan kabupaten/kota harus melalui izin/dispensasi Bupati/Walikota.

Pemberian izin dan dispensasi ini diberikan setelah terpenuhinya syarat administrasi yaitu :

1. mengenai rencana pengangkutan dan perizinan usaha serta adanya

2. jaminan pemeliharaan jalan berupa jaminan bank

3. Dan atau polis asuransi

4. setelah dilakukan evaluasi dan penijauan lapangan oleh pemerintah dengan tetap mempertimbangkan fungsi jalan dan faktor keselamatan pengguna jalan.

5. Pemberian izin atau dispensasi ini diberikan dengan jangka waktu

6. dan dievalusi secara ketat pelaksanaannya.

Karena keterbatasan Informasi Publik, Penulis akan mengkaji Surat Pemerintah Kabupaten Lahat, yang dituangkan dalam Surat nomor 600/66/PUPR/2019 tertanggal 23 mei 2019 tentang Izin Pemakaian Jalan Kabupaten dengan acuan/rujukan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan.

Berikut, salinan surat izin pemakaian jalan yang di tandatangani oleh PJ. Sekda Lahat Masroni :

Nomor        : 600/66/PUPR/2019
Sifat.            : penting
Lampiran.    : 1(satu)berkas
Perihal.        : izin pemakaiyan

Lahat, 23 Mei 2019

Kepada Yth,
Direktur PT. Lahat pulau pinang
Bara jaya
di –
Tempat

Menindak lanjut surat saudara tanggal 16 Mei 2019 No : 02/lPPBJ/16/V/2019 Perihal permohonan revisi perjanjian penggunaan jalan kabupaten serta perjanjian Dinas pekerjaan Umum dan penataan Ruang kabupaten lahat dengan PT. Lahat pulau pinang Bara jaya no : 600/167/PUPR/2019, tentang perizinan pemakaian jalan kabupaten ruas Telatang perangai kecamatan Merapi Barat dan Merapi selatan sta.0+200 sampai sta.14+500.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, *maka pada perinsipnya Pemerintahan kabupaten lahat mengizinkan pemakaian jalan kabupaten* yang dimaksud sesuai dengan kesepakatan yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

Berkenaan dengan perjanjian izin pemakaian jalan kabupaten ruas Telatang –  perangai Kecamatan Merapi Barat dan merapi Selatan pada sta. 0+200 sampai sta. 14+500, sejak surat ini ditanda tangani maka perjanjian No: 600/236/PUPR/2017 tanggal 22 Oktober 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi dan pihak PT. Lahat pulau pinang Bara Jaya harus segera melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian tersebut dan apabila tidak dilaksanakan maka pemerintah kabupaten Lahat akan membatalkan perjanjian dimaksud secara sepihak.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih

Pj. Sekertaris Daerah
Kabupaten Lahat

*Drs . Masroni*
Pembina utama Muda
NIP. 19601103 198703 1 006

………………

Bahwa Izin Pemakaian Jalan yang diberikan olwh Pemda Lahat sebagaimana Surat nomor 600/66/PUPR/2019 tertanggal 23 mei 2019, tidak menggunakan formasi Formulir B.6. Permen PU nomor 20/PRT/M/2011 (Tentang Pemberian Dispensasi Penggunaan Jalan Yang Memerlukan Perlakuan Khusus)

Dalam form B.6. ada ketentuan yang harus dimuat dalam surat izin, harus tertulis dengan jelas tentang :

1. Rute,
2. Jumlah Angkutan,
3. Berat dan Dimensi Angkutan,
4. Jadwal Waktu Pelaksanaan,
5. nomor Perjanjian penggunaan Jalan dan
6. Kebersediaan bertanggung jawab atas segala kerusakan

Dalam Surat nomor 600/66/PUPR/2019 tertanggal 23 mei 2019 :

1. ada Rute
(disebutkan rute dari sta.0+200 sampai sta.14+500)

2. Tidak ada Jumlah Angkutan
(tidak menyebutkan jumlah angkutan, jumlah berapa mobil yang dizinkan)

3. Tidak ada Berat dan Dimensi angkutan
(Tidak juga, menyebutkan berapa tonase berat mobil beserta isi angkutan dan jenis mobil apa yang boleh berjalan)

4. Tidak ada Jadwal Waktu Pelaksanaan
(ada dua penafsiran disini, Tidak ada jangka waktu Surat Izin pemakaian jalan tersebut berlaku dan atau tidak ada jadwal jam berapa Angkutan beroperasi setiap harinya)

5. Apakah ada penekanan, Kebersediaan bertanggung jawab atas segala kerusakan dari Pemda Lahat ke PT.LPPBJ ? …. rancu

Dalam kalimat akhir, tertulis ‘….. dan Pihak PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya harus segera melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian tersebut dan apabila tidak dilaksanakan, maka Pemerintah Kabupaten Lahat akan membatalkan Perjanjian dimaksud secara sepihak’

Bahwa menilik dari tidak digunakannya Formulir B.6. dan kalimat terakhir tersebut, di yakini bahwa Kewajiban PT.LPPBJ seperti jaminan pemeliharaan jalan berupa jaminan bank untuk konstruksi dan atau polis asuransi (Formulir B.3 tentang Persetujuan Prinsip Dispensasi Penggunaan Jalan Yang Memerlukan Perlakuan Khusus) sebagai syarat lahirnya Surat nomor 600/66/PUPR/2019 tertanggal 23 mei 2019 tentang Izin Pemakaian Jalan Kabupaten, tidak pernah ada.

Selanjutnya untuk terbitnya Izin Pemakaian Jalan Kabupaten, harus melalui tahapan persyaratan, kalau syarat administrasi tidak akan penulis bahas, tetapi khusus tentang persyaratan sebagaimana Formulir B.5. (Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Konstruksi Peningkatan Kemampuan Jalan Dan Jembatan) pasti ada manipulasi data bahkan dugaan Penulis tidak pernah ada Pemeriksaan Konstruksi Jalan.

Dugaan tersebut sangat mendasar, bahwa Konstruksi Jalan dan Jembatan Kabupaten Ruas jalan Lintas Merapi Selatan atau Jalan Kolonel Abdul Lani  untuk kekuatan daya tahan tidak lebih dari 8 Ton, kalau dipakai mobil jenis Dumdtruck roda 6 berat mobil tersebut dalam keadaan kosong adalah 4 ton

Fakta di lapangan, Lebar Jalan tidak lebih dari 3.500 Milimeter (3,5 meter), hal ini menyebabkan tidak dapatnya antar kendaraan milik Perusahaan berselisih jalan, karena kalau dipakai mobil jenis Dumdtruck roda 6 lebar mobil tersebut adalah 230 centimeter demikian juga apabila beselisih dengan mobil umum

Fakta lain, bahwa ada beberapa ruas jalan sudah amblas separuh jalan dan juga beberapa ruas tidak memiliki bahu jalan, sehingga apabila ban mobil/motor keluar aspal langsung masuk parit/jurang

Selain itu pada jalan di tengah pemukiman penduduk, ada rumah yang hanya berjarak tidak sampai 10 meter dari As Jalan dan Rumah Ibadah.

Terlepas ada dan tidak adanya Pemeriksaan Pelaksanaan Konstruksi Peningkatan Kemampuan Jalan Dan Jembatan, telah dipastikan bahwa Surat nomor 600/66/PUPR/2019 tertanggal 23 mei 2019 tentang Izin Pemakaian Jalan Kabupaten, lintas Kecamatan Merapi Selatan untuk sarana transportasi pengangkutan hasil bumi Batubara oleh PT. lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT.LPPBJ) cacat hukum karena tidak menjadikan Permen PU nomor 20/PRT/M/2011 sebagai kerangka acua lahirnya izin pemakaian jalan.

(masih dalam konfirmasi ke Dinas terkait) Terlebih lagi mendapat informasi dari kalangan Transportir Batu Bara Sumsel, PT.LPPBJ belum memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengangkutan Batu Bara yang di keluarkan oleh Pemprov Sumatera Selatan

Sebagai masyarakat Merapi Selatan, kami ingin juga tahu, apa isi dari perjanjian yang ditandatangani oleh Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten lahat dengan PT. Lahat pulau pinang Bara jaya no : 600/167/PUPR/2019, tentang perizinan pemakaian jalan kabupaten ruas Telatang perangai kecamatan Merapi Barat dan Merapi selatan sta.0+200 sampai sta.14+500.

Jangankan masyarakat Beberapa Kepala Desa di Kecamatan Merapi Selatan mengaku tidak tahu dan di beritahu akan isi Perjanjian tersebut, kalau ditanya mengapa kami harus tahu isi Perjanjian, karena kami juga ingin membantu Pemda Lahat dalam melakukan kontrol sosial.

Mewakili warga yang belum terkontaminasi janji janji manis Perusahaan, Harapan kami adalah agar Pemerintah Kabupaten Lahat membatalkan dan atau meninjau ulang keberadaan Surat nomor 600/66/PUPR/2019 tertanggal 23 mei 2019 tentang Izin Pemakaian Jalan Kabupaten, lintas Kecamatan Merapi Selatan untuk sarana transportasi pengangkutan hasil bumi Batubara oleh PT. lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT.LPPBJ).

Kami juga meminta Pemda Lahat, untuk membantu dan memberikan kemudahan pada PT. lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT.LPPBJ) untuk dapat segera merealisasikan Jalan Khususnya dengan Pihak Pihak lain (seperti pembebasan lahan dan atau kerjasama jalan khusus bersama dengan Perusahaan Batubara lainnya) agar Jalan Khusus PT.LPPBJ segera terwujud

Kami tidak ingin teradu domba karena masalah pemakain jalan, ada yang pro dan kontra, kami ingin aman dan nyaman dalam menikmati pembangunan

Kami tidak anti Investasi, justru kami sangat berharap banyak Investor menanamkan Investasinya di Kabupaten Lahat terlebih di Dusun Laman kami, dengan adanya Investasi tersebut selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tentunya menggerakan dan meningkatkan perekonomian di Dusun Laman kami

Hormat kami
ttd
BAKRUN SATIA DARMA

(AAN)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater