Diduga Korupsi, NCW Laporkan Kepala Desa Lubuk Betung

Sabtu, 3-Agustus-2019, 15:47


LAHAT – Penggunaan dana desa harus dapat langsung dirasakan masyarakat. Kementrian desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meminta agar pengelolaan dana desa dilakukan secara swakelola dan jangan melibatkan lagi kontraktor.

Namun pernyataan menteri ini di kangkangi oleh pemerintah desa Lubuk Betung Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat Sumatra Selatan, yang diduga telah di markup harga bahan dan merobah APBDes desa tanpa ada musyawara desa (Musdes), sehingga pekerjaan nya berdampak pada pembangunan pembuatan jalan setapak sepanjang 1.712, pada kegiatan realisasi Dana Desa (DD) tahap I tahun dan tahap II tahun 2018, sehingga pembuatan jalan Setapak yang berlokasi di empat lokasi desa Lubuk Betung kecamatan Merapi selatan Kabupaten Lahat Sumatra Selatan tersebut sudah mengalami kerusakan.

Dikatakan Dariyanto (50) Tahun ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Lubuk Betung Kecamatan Merapi Selatan kabuapten Lahat, kepala desa Lubuk Betung “Wsn” tanpa melibatkan BPD telah meubah APBDes dan markup harga bahan matrial DD tahun 2018.

“Saudara WSN, kepala desa Lubuk Betung tanpa melibatkan kami sebagai BPD dan Anggota telah merekayasa harga bahan dan upah serta merubah RAB kegiatan Pembangunan Jalan Setapak sepanjang 1.712 lebar 140 cm menjadi panjang 1.600 m lebar 120 cm tanpa musyawara desa ungkap Dariyanto”

Sementara itu Nasional Coruption Wacht (NCW) kabuapaten Lahat dalam laporan nya menyebutkan Masyarakat mengetahui bahwa di desa Lubuk Betung terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Tahun Anggaran 2018. Adapun Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud, terindikasi dari adanya PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018, yang diduga tidak sesuai DENGAN REALISASI YANG nyata DILIHAT, DI DENGAR DAN DIALAMI SENDIRI OLEH MASYARAKAT DILAPANGAN. Hal ini didukung ADANYA FAKTA DAN INFORMASI SERTA KONDISI DILAPANGAN sebagai berikut:

—–Kepala Desa Lubuk Betung atau Aparatur Pemerintahan Desa Lubuk Betung tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2018. Hal ini terbukti bahwa di Desa Lubuk Betung tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut;

—– Kepala Desa Lubuk Betung Periode Tahun 2018 , telah Me-Markup Harga Bahan dan Upah terbukti dari dari Berita Acara Musawara Desa tanggal 4 April 2018 harga bahan dan upah Melebihi harga satuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat

—–Kepala Desa Lubuk Betung tidak melibatkan ketua BPD sebagai Pemimpin Musyawarah Desa dalam menentukan dan menetapkan harga satuan dan Upah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 54 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan

—– Kepala Desa Lubuk Betung tanpa persetujuan BPD telah merubah Gambar dan RAB Jalan Setapak sepanjang 1. 712 M lebar awal 1.5 M menjadi panjang 1.600 lebar 1.20 cm

—– Kepala Desa Lubuk Betung tanpa persetujuan BPD telah merubah APBDes tentang BUMDES : pembuatan Air Mineral Kemasan yang dianggarkan dari 40 % dana desa tidak dilaksanakan dan digantikan dengan pembuatan Tenda/tarup

—– Kepala Desa Lubuk Betung dalam berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan nomor …/B.ASTPH/LB/XII/2018 hanya ditanda tangani oleh 1 Anggota tim penerima hasil pekerjaan secara prosudural cacat hukum

—–Pembuatan jalan setapak ke Areal perkebunan masyarakat sepanjang 1.712 m yang diangarkan 60 % Dari dana desa tahun 2018 tidak selesai

——Banyak kegiatan dari Anggaran Tahun 2018 yang dalam pelaksanaan atau realisasinya, yang semstinya terdapat Sisa Anggaran atau yang diketahui disebut Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau SILPA, tidak dilaporkan. Terbukti dalam pelaporan keuangan desa tahun anggaran bersangkutan tidak tercantumkan adanya SILPA, diantaranya terkait kegiatan :

———-Pekerjaan Pembelian Pengadaan tenda/tarup 10 lokal dan genset 6 unit di Desa Lubuk Betung terdapat SILPA namun tidak dilaporkan;

———-Paket Pekerjaan jalan setapak yang sudah direvisi sepanjang 1.600 m di desa Lubuk Betung sumber dana 60 % dari Dana Desa (DD), yang telah dikerjakan, terdapat kekurangan volume dinilai berdasarkan Rencana Anggaran Biaya atau RAB sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA namun tidak dilaporkan;

Hasil pantauan di lapangan, jalan jalan setapak yang dikerjakan tersbut sudah banyak yang hancur dan rusak.

Menanggapi hal tersebut Dodo Arman, Ketua NCW Lahat akan segera mengawal kasus penyelewengan Ini hingga ke ranah hukum. bila terbukti oknum kedes melakukan KKN. NCW segera melaporan ke kepolisian dan ke kejaksaan.

“Jika terbukti para oknum Kades melakukan penyelewengan dana desa kami segera akan melaporkan nya. Dengan tidak melibatkan BPD setiap kegitan DD ini sangat berpotensi terjadi nya korupsi, dan ini adalah suatu perbuatan melawan Hukum” ucap nya.

Sementara kepala desa Lubuk Betung “WSN” dikonfirmasi lewat sambungan telepon membenarkan sebagian laporan terkait temuan yang dilaporkan tersebut,

“aku tunggu bae kalanjutan nya, (aku tunggu saja kelanjutan nya: red) ungkap WSN dikonfirmasi, Senen, 29/7/2019.

(DAUS)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater