DKPP, PECAT RASWAN ANSORI DARI SEKRETARIS KPU LAHAT

Rabu, 31-Juli-2019, 16:07


JAKARTA – Lahat – Usai diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pencalonan istrinya dalam Pemilu Legislatif 2019, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, Raswan Ansori akhirnya dipecat dari jabatannya Sebagai Sekretaris KPUD Lahat dalam Sidang Pleno DKPP.

Sebagaimana diketahui pengadu dalam persoalan ini adalah seorang lawyer dan juga anggota DPRD Kabupaten Lahat Nico Fransisco.

Niko Fransisco mengatakan Raswan tidak pernah menyatakan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan atau tim kampanye.

“Padahal teradu merupakan suami dari calon legislatif di Dapil Lahat 3 nomor urut 3 Partai Demokrat,” ujar Nico di Polda Sumsel. (dilansir dari media CNN Indonesia)

Nico pun menuding Raswan tidak bertindak netral sebagai penyelenggara pemilu. Contohnya, Raswan mendatangi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenangkan istrinya.

Pengaduan Niko Fransisco juga diperkuat dengan keterangan mantan Ketua KPU Lahat Samsurizal yang bersaksi dalam persidangan. Dirinya mengatakan bahwa Raswan juga pernah menitipkan alat peraga kampanye (APK) milik istrinya saat diselenggarakannya kegiatan KPU Lahat.

Hakim akhirnya memberikan keputusan, Berdasarkan penilaian atas fakta, saksi dan bukti-bukti dokumen yang ada. Hakim menyatakan bahwa Raswan Ansori terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 111-PKE-DKPP/V/2019.

Dengan itu Hakim memutuskan:
1. Mengabulkan pengajuan pengadu untuk seluruhnya
2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Raswan Ansori selaku Sekeretaris KPU Kabupaten Lahat dan mengembalikan yang bersangkutan ke lembaga asal
3. Memerintahkan Sekretaris Jendral KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Pada saat itu, Raswan Ansori membantah dirinya meminta bantuan kepada KPPS dan PPK untuk memenangkan istrinya. Ia pun mempertanyakan keterangan Samsurizal sebagai saksi karena tidak disertai dengan informasi yang rinci.

Terkait alasan dirinya tidak mengumumkan secara terbuka mengenai pencalonan istrinya tersebut, Raswan berujar, dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu memang terdapat ketentuan yang mewajibkan para penyelenggara Pemilu mengumumkan secara terbuka apabila ada kerabat atau keluarganya yang menjadi peserta Pemilu.

Raswan Ansori bersikeras bahwa definisi keluarga dalam UU tersebut rancu. Berdasarkan KBBI, definisi keluarga adalah memiliki hubungan darah. Sementara dirinya tidak ada hubungan darah dengan istrinya.

(AAN)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater