Nyanyian Fery Laga Giring Donal ke Pintu Penjara

Jumat, 19-Juli-2019, 13:45


Lahat – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat semakin beringas. Pada hari Rabu 17 Juli 2019 kembali membekuk 3 orang pelaku penyalah guna Narkoba. Yang mana dua di antaranya merupakan pengedar.

Berawal dari aduan masyarakat kepada Polres Lahat tentang kerapnya terjadi transaksi Nakoba di Jalan Aswari, Kelurahan Kota Jaya. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satres Narkoba Lahat pada Rabu 17 Juli 2019 sekira pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan 2 orang tersangka Fery Laga (30) dan Okta Harisno (33) di dalam kontrakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil serbuk kristal putih (sabu) terbungkus plastik klip transparan dan 1 buah plastik klip yang masih terdapat sisa serbuk sabu, 1 batang kaca pirek yang masih terdapat sisa serbuk sabu, 1 set alat hisap shabu/bong, 5 bal plastik klip transparan, dan 1 unit timbangan digital warna silver.

Saat diinterogasi, tersangka Fery Laga bernyanyi dan mengakui barang bukti tersebut didapat dari Donal Adam (27), seorang warga Gang Cermin Kelurahan Kota Jaya. Dengan sigap kemudian petugas langsung mengamankan Donal di dalam kontrakannya. Setelah dilakukan penggeledahan petugas mengamankan barang bukti uang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari tangan Donal.

Dikonfirmasi Lahat Online, Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap, SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat Bobby Eltarik membenarkan adanya penangkapan ini.

“Kembali kita mengamankan 3 orang tersangka penyalah guna Narkoba di Kelurahan Kota Jaya pada hari Rabu lalu. Yang pertama adalah Fery Laga (30) seorang warga Gang. Lematang Kelurahan Kota Jaya. Yang kedua Donal Adam (27) warga Gang Cermin Kelurahan Kota Jaya. Kemudian yang terakhir Okta Harisni (33) warga Gang Pelita Kelurahan Pasar Bawah.

Dari tangan tersangka kita dapati barang bukti berupa 1 paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip yang di dalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih Narkotika jenis shabu, 1 batang kaca pirek yang masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu (bong), 5 bal plastik klip transparan, 1 unit timbangan digital warna silver, dan uang sejumlah Rp. 300.000,-.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Bobby Eltarik. Jumat (19/07/2019).

Kini para tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

(LO:02)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater