3 TAHUN LEBIH KASUS MERCURI DI LAHAT BELUM TUNTAS

Kamis, 18-Juli-2019, 20:27


PALEMBANG – Nampaknya kasus yang diduga melibatkan anak prusahaan PT. Baramulti Group yakni PT.Muara Alam Sejahtera (PT.MAS) akan tak berujung. Terbukti hari ini Dewan Pengurus Pusat Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (DPP FMPL) Kabupaten Lahat hari ini kunjungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.Kunjungan tersebut langsung dipimpin oleh ketua DPP FMPL Miguanyash.S.Pd.I.Kamis (18/7/2019).

Pantauan www.lahatonline.com kunjungan tersebut langsung diterima oleh Kepala Dinas DLH Provinsi Sumatera Selatan Drs.H.Edward Candra,M.H melalui Kasi Pengujian Rira Rohaya,ST,MSi beserta tim. Menurut Miguansyah kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas kasus Mercuri di persawahan warga Desa Gunung Agung kecamatan Merapi Barat yang hingga saat ini banyak kejanggalan dalam proses pengujian sampel oleh DLH Kabupaten Lahat.

Lebih lanjut Miguansyah menjelaskan kunjungan ini kita lakukan untuk klarifikasi atas hasil uji zat Mercuri (Hg) pada Agustus 2017 lalu dimana menurut penjelasan DLH Lahat uji Mercuri di KPL stokpile PT.Muara Alam Sejahtera(PT.MAS) di Desa Gunung Agung tidak bisa di uji lantaran tidak sesuai pergub nomor 8 tahun 2012, kan aneh ada ajuan sampel cuman hasil tidak keluar sebab uji yang kedua parameter Hg bisa di uji dan hasilnya keluar. Uji pertama dibawa kemana, “tutur aktivis lingkungan ini”.

Sementara itu kepala Dinas Lingkungan Hidup provinsi sumatera selatan Drs.H.Edward Candra,MH melalui kasi Pengujian Rira Rohaya,ST.Msi menjelaskan bahwa UPTD laboratorium selalu mengeluarkan semua hasil uji dari pemohon sesuai dengan SPPC yang disampaikan oleh pemohon dalam hal ini DLH Lahat, terkait hasil uji Hg yang tidak diberikan DLH lahat ke FMPL UPTD laboratorium tidak tahu menahu. Dijelaskan kasi pengujian Rira Rohaya,ST.Msi bahwa saat ini UPTD laboratorium belum bisa memberikan hasil uji yang diminta sebab bertentangan dengan kode etik laboratorium.Nanti FMPL bisa meminta surat ijin terlebih dahulu ke DLH Lahat selaku pemohon baru kita berikan uji sampelnya, hasil uji hg nya ada” jelasnya”.

Ditambahkan kasi Pengujian Rira Rohaya,ST.Msi terkait satuan Mg/L yang dirubah hanya satuannya saja itu tidak benar, yang benar adalah harus mengkonversikan nilainya ke PPB, jadi bukan mg/l dirubah ke PPB tapi harus nilainya juga d rubah.”terangnya”.

Bersamaan sekjen FMPL Bayu menambahkan bahwa kasus ini akan terus kita awasi hingga tuntas dan berharap pihak terkait legowo demi keadilan”bebernya”.

(Msg-lo)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater