ROSEHAN: RAB DANA DESA HARUS DI UMUMKAN PADA MASYARAKAT

Transparansi realisasi dana desa harus dimulai dari transparan dalam penggunaan anggaran di RAB

Rabu, 17-Juli-2019, 19:38


LAHAT ONLINE, PULAU – Penggunaan dana desa yang diperuntukkan untuk memajukan desa, sudah semestinya menjadi konsumsi publik.

Hal itu diungkapkan dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, pasal 2 menegaskan asas asas dalam penggelolaan dana desa. Dalam pasal tersebut diantaranya transparan, akuntabel partisipatif serta dilakukan dengan teetib dan disiplin anggaran.

Menurut PJS Kades Pulau Kecamatan Pajar Bulan Rosehan Anwar SE, bahwa merujuk ke peraturan tersebut, bagi masyarakat berhak mengetahui isi dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana desa yang disusun pemerintah di masing masing desa.

“Pada dasarnya, masyarakat berhak mengetahui RAB dari dana desa. Bukan hanya papan pengumuman, yang berisi plot pembangunan dana desa saja,” kata dia saat dibincangi Lahat Online di kediamannya Desa Pulau, Rabu (17/07).

Lanjut dia, Kades tidak berhak menghalang halangi siapun yang ingin mengetahui RAB tersebut, selain maksud dan tujuannya jelas, dalam melakukan pengawasan realisasi dana desa, dan bukan untuk kepentingan pribadi.

“Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat desa untuk mengetahui dengan jelas, jumlah keuangan yang masuk ke desa, beserta jenis jenis pembangunan dalam rangka memanfaatkan uang tersebut,” ujarnya.

Dilanjutkannya, masih terkait RAB dana desa, dia sudah memberitahukan kepada masyarakat Desa Pulau, bahwasanya mereka berhak untuk tahu. Dia selama menjabat, sudah mengumumkan hal tersebut kepada masyarakat di desanya di masjid, sehingga mendapat respon positif dari masyarakat.

“Menurut UU Desa, pada pasal 24 yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintah desa salah satunya yakni keterbukaan, asas tersebut maksudnya membuka diri terhadap hak masyarakat, untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak deskriminatif, tentang penyelenggaraan pemerintah desa.

Rosehan kemudian menambahkan, bahwa Pasal 26 ayat 4 huruf F, terdapat kewajiban Kades dalam menjalankan tugasnya.

“Dijelaskan bahwa, Kades dalam bertugas secara akuntabel, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Masih dalam pasal yang sama pada huruf P, Kades berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat desa,” tutur dia.

Keseriusan dirinya dalam memberikan keterbukaan informasi, sesuai dengan pasal 27 huruf D, disana diatur dalam menjalankan kewenangan, tugas dan kewajiban Kades wajib memberikan informasi secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran. Dia berencana untuk menempelkan informasi RAB kepada masyarakat yang ditempel di papan pengumuman desa.

“Sedangkan pasal 68 ayat 1 huruf A, dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerinta desa, serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, dan pelaksanaan pembangunan di desa. Jadi, tidak ada alasan bagi Kades, dalam tidak memberikan RAB, karena itu merupakan hak publik dan bukan rahasia negara,” ungkapnya. (RPW).

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater