Mengurai Benang Kusut Arta Prigel VS Warga Pagar Batu

Oleh Jerry Handriansyah, SH

Senin, 15-Juli-2019, 23:47


Lahat – Polemik warga desa Pagar Batu yang menuntut dikembalikannya tanah yang dikuasai secara HGU oleh PT Artha Prigel cukup menarik perhatian saya. Terlebih ketika presiden terpilih Joko Widodo yang baru-baru ini berpidato tentang Visi Indonesia yang akan dilakukan 5 tahun ke depan.

Pada salah satu poin yang beliau menekankan akan mempermudah iklim investasi dan memangkas perizinan yang menghambat.

Di lain sisi, konflik agraria terus terjadi antara warga dan pihak pemegang HGU, awamnya warga tentang perizinan dan tidak taatnya perusahaan dalam mematuhi regulasi bak gayung bersambut.

Secara pribadi saya mengapresiasi langkah Bupati Lahat yang siap mencarikan solusi terhadap tuntutan warga Pagar Batu dengan membentuk Tim Investigasi untuk penyelesaian sengketa ini.

Ada 2 hal yang perlu saya rekomendasikan untuk tim investigasi.

Pertama, apakah warga diajak bicara saat proses permohonan HGU tanah yang disahkan pada tahun 2006 (sumber: berdasarkan penuturan pihak PT Arta Prigel saat mediasi gugatan perdata salah satu warga di Pengadilan Negeri Lahat 2018 lalu) yang sebelumnya secara turun temurun dipakai sebagai tanah ulayat atau tanah adat. Dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) mengatur bahwa hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah. Sehingga apabila masyarakat tidak diajak bicara atau tidak terjadi kesepakatan maka izin HGU tidak bisa dikeluarkan.

Kedua, Apabila tidak ada masalah saat proses permohonan dengan masyarakat ulayat, apakah selama ini pemegang HGU telah melakukan kewajibanya sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Dimana pemerintah memberikan kewajiban bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk membangunkan kebun plasma untuk masyarakat sekitar. Pada Pasal 40 huruf k tercatat, memfasilitasi  pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk  kemitraan (plasma) sesuai dengan izin kegiatan usaha dari instansi teknis yang berwenang.

Semoga rekomendasi ini dapat sedikit memberikan pencerahan bagi Tim investigasi dalam penulusurannya dan memberikan keputusan yang terbaik bagi para pihak.

Jerry Handriansyah, SH
Pemerhati Kebijakan Publik

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater