MASUK HUTAN LINDUNG,KPH AKAN HENTIKAN PEMBANGUNAN JALAN DI TANJUNG SAKTI

Jumat, 12-Juli-2019, 10:55


LAHAT – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XI Kikim Pasemah , Provinsi Sumatra Selatan akan menghentikan pembangunan jalan Ayek Masame yang dikerjakan oleh CV. DUA Putri dengan nilai rp. 2.2 Milyar di desa Gunung Ayu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu dan Peningkatan Jalan Ayek Galir desa Pulau Panas dengan pelaksana CV. Karya Indah rp. 1.5 milyar di kecamatan Tanjung Sakti Pumi.

Hal itu dilakukan apabila proyek yang dikerjakan dua perusahaan
tersebut, terbukti masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung Pasemah Kikim yang kelestariannya harus dilindungi.
Kepala KPH Wilayah XI Kikim Pasemah , Hendro Parwoto melalui dikonfirmasi wartawan di Kantor UPTD Lahat Jumat (12/07), membenarkan bahwa pihaknya akan menghentikan proses pekerjaan proyek pembangunan jalan Air masame desa Gunung Ayu Tanjung Saksi Pumu dan Proyek Ayek Galir Pulau Panas Kecamatan Tanjung Sakti Pumi tersebut.

“Benar, apabilah terbukti kami akan berkordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH) wilayah II Palembang, Polda Sumsel untuk menghentikan proses pekerjaan proyek tersebut karena berdasarkan pencarian titik koordinat menggunakan GPS, lokasi yang dilakukan pembukaan jalan baru tersebut jelas-jelas masuk dalam kawasan hutan lindung sesuai peta wilayah yang dikeluarkan oleh kementerian kehutanan,” kata Hendro.

Terkait tindak lanjut dari dari temuan dan putusan itu, Hendro mempersilahkan wartawan untuk mengonfirmasi secara langsung kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat, karena pekerjaan proyek dimaksud berada dibawah pengelolaan dinas tersebut.
“Untuk perkembangan selanjutnya silahkan tanyakan langsung kepada pihak dinas PUPR Lahat , sebab proyek itu dibawah pengelolaan mereka,” kata Hendro.

Isu pekerjaan dua Proyek pembangunan Jalan di kecamatan Tanjung Saskti Pumi dan Tajung Sakti Pumu masuk dalam kawasan hutan Lindung tersebut, sejak beberapa hari terakhir telah menjadi topik pembicaraan luas di kalangan masyarakat dan pegiat LSM di kabupaten Lahat.

Pasalnya, pekerjaan proyek justru sedang berjalan separuh Jalan saat laporan tersebut masuk ke UPTD Kuasa Pengelolah Hutan XI Kikim Pasemah saat proses pekerjaan proyek sedang berlangsung. Dimana kontraktor pemenang tender sudah menandatangani kontrak kerja dengan pihak dinas terkait.
Kalangan masyarakat dan pegiat LSM di daerah mempertanyakan teknis penyelesaian yang akan dilakukan oleh Pemkab Lahat , dengan pihak kontraktor yang telah menandatangani kontrak.

Selain itu, masyarakat dan LSM juga menanyakan persoalan tersebut apakah meurni kelalaian pihak dinas terkait yang tidak mengindahkan batas kawasan hutan lindung, sehingga tetap memaksakan pekerjaan proyek dilokasi tersebut atau memang disengaja penetapan lokasi proyek di dalam kawasan hutan lindung. (DS)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater