Kamis, 11-Juli-2019, 11:12
LAHAT ONLINE, Kedaton – Mahasiswa KKN dari Universitas Sriwijaya (Unsri) di Desa Kedaton melakukan sosialisasi ke masyarakat, khususnya ibu ibu BKMT dan Karang Taruna Desa Kedaton, Kamis (11/7/19)
Menurut salah satu mahasiswa Unsri, selain bahaya mengkonsumsi miras dan narkoba, miras dan narkoba juga hukumnya haram dalam agama islam.
“Tidak dibenarkan dalam agama kita mengkonsumsi miras dan narkoba, karena selain merusak tubuh kita, miras dan narkoba menjadi awal terjadinya kemaksiatan lainnya,” ujarnya.
Dalam sebuah kisah, ada perempuan nakal pernah menggoda seorang yang beriman untuk memilih tiga diantara perbuatan yang dosanya ringan, antara meminum miras, berzina dan membunuh.
Karena merasa miras dosa yang paling ringan, akhirnya ia memilih miras dibandingkan berzina dengan perempuan tersebut serta membunuh seorang bayi yang ada di depan matanya.
Akhirnya ia meminum miras tersebut, karena tak sadarkan diri akibat pengaruh miras, akhirnya ia berzina dengan perempuan tersebut, lalu membunuh bayi yang ada di depannya.
“Dari kisah tersebut jelas pengaruh miras luar biasa dalam berbuat maksiat, karena itu Nabi pernah mengatakan miras adalah induk dari segala kejahatan. Jadi, mari kita jauhi miras,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kedaton, Ilal berharap kegiatan yang positif dibawa mahasiswa tersebut memberikan dampak yang positif juga ke masyarakat.
- “Mudah mudahan ilmu yang diberikan mahasiswa dapat bermanfaat dan diterapkan masyarakat desa. Insyaallah seluruh kegiatan mahasiswa KKN akan selalu kami dukung,” katanya. (Ir22)
KIKIM TIMUR - Rabu, 22-Maret-2023 - 23:59
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Rabu, 22-Maret-2023 - 23:58
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 23:22
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 20:23
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 20:02
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 20:01
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 19:51
selengkapnya..
MULAK SEBINGKAI - Rabu, 22-Maret-2023 - 19:16
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 10:22
selengkapnya..
JARAI - Rabu, 22-Maret-2023 - 06:52
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 23:59
selengkapnya..
SUKA MERINDU - Selasa, 21-Maret-2023 - 21:07
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 19:35
selengkapnya..
MULAK ULU - Selasa, 21-Maret-2023 - 17:40
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 16:05
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 15:49
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 15:43
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 15:24
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 14:58
selengkapnya..
MULAK ULU - Senin, 20-Maret-2023 - 22:46
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Maret-2023 - 20:46
selengkapnya..
MULAK SEBINGKAI - Senin, 20-Maret-2023 - 19:31
selengkapnya..
PSEKSU - Senin, 20-Maret-2023 - 15:53
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Senin, 20-Maret-2023 - 14:38
selengkapnya..
PULAU PINANG - Senin, 20-Maret-2023 - 14:24
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Maret-2023 - 13:05
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Maret-2023 - 13:03
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Maret-2023 - 12:58
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Maret-2023 - 07:50
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 19-Maret-2023 - 22:18
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 19-Maret-2023 - 20:12
selengkapnya..
PULAU PINANG - Minggu, 19-Maret-2023 - 18:41
selengkapnya..
JARAI - Minggu, 19-Maret-2023 - 17:28
selengkapnya..
MULAK ULU - Minggu, 19-Maret-2023 - 13:23
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Minggu, 19-Maret-2023 - 10:38
selengkapnya..
MULAK SEBINGKAI - Sabtu, 18-Maret-2023 - 21:21
selengkapnya..
KIKIM TENGAH - Sabtu, 18-Maret-2023 - 21:05
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Sabtu, 18-Maret-2023 - 17:53
selengkapnya..